"KPU terus saja melanjutkan proses rekapitulasi, tak boleh berhenti. Semua proses di KPU adalah konstitusional kalau dilanjutkan," kata pakar hukum tata negara, Saldi Isra, beberapa saat lalu (Selasa, 22/7).
Menurut Saldi, bila KPU terpengaruh dan semisal menghentikan proses rekapitulasi karena keputusan Prabowo, maka justru akan dianggap aneh. Ini pun akan menjadi preseden dalam pilpres mendatang, bila ada capres yang kalah lalu tiba-tiba mundur.
"Tak boleh seperti itu dibiarkan," tegasnya.
Saldi juga mengatakan bahwa UU Pilpres sebenarnya melarang tiap pasangan capres-cawapres untuk mundur dalam proses pilpres, setelah proses penetapan calon. Hal itu termuat dalam UU Pilpres pasal 246.
Di pasal itu disebutkan "setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 50 Miliar dan paling banyak Rp 100 Miliar."
"Pemerintahan SBY tak perlu melakukan apa-apa pasca pernyataan Prabowo itu. Tak ada peran presiden. Yang penting KPU lanjutkan saja, dilanjutkan rekapitulasi serta penetapan, dan diumumkan siapa presiden terpilih," demikian Saldi. [ysa]
BERITA TERKAIT: