Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin. Said pun mencontohkan beberapa kasus.
Di DKI Jakarta, ada rekomendasi Bawaslu DKI yang meminta agar dilakukan kroscek terhadap sekitar 5.0000an TPS karena ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat, ternyata belum dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta. Karena itu, ungkap Said, mungkin logika kubu Prabowo-Hatta karena rekomendasi Bawaslu itu belum dilaksanakan, maka hasil rekap di DKI Jakarta atau di daerah lain yang masih bermasalah tidak bisa digunakan sebagai data acuan dalam pelaksanaan rekapnas.
"Nah, kalau memang itu yang menjadi dasar mereka untuk meminta penundaan pelaksanaan rekapnas, maka menurut saya alasan itu kurang kuat. Tapi kalau usulan penundaan rekap dimaksud hanya terhadap daerah-daerah yang dianggap masih bermasalah, ya bisa-bisa saja," kata Said kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 20/7).
Dengan demikian, lanjut Said, meski rekapnas tetap digelar mulai hari ini (20/7), tetapi pada saat yang bersamaan rekomendasi Bawaslu yang menjadi pokok persoalan juga dilaksanakan oleh KPU. Secara teknis, pelaksanaan rekapnas didahulukan untuk daerah-daerah yang tidak bermasalah, sedangkan untuk daerah-daerah yang masih bermasalah pelaksanaan rekapnya dibelakangkan.
"Tetapi kalau KPU ternyata tetap tidak mau melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang seharusnya dipatuhi itu, maka kubu Prabowo-Hatta sebetulnya masih dapat mempersoalkan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Said.
Terhadap masalah-masalah yang lain, masih kata Said, seperti adanya temuan tentang dugaan pelanggaran atau kecurangan, itu pun sebetulnya dimungkinkan untuk disampaikan pada saat pelaksanaan rekapnas. Sebab, rekapnas itu sejatinya bukan hanya forum untuk menggabungkan hasil perolehan suara, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pengajuan keberatan atas adanya kesalahan pencatatan perolehan suara dan penyampaian temuan dugaan pelanggaran atau kecurangan.
"Jadi, saran saya sebaiknya rekapnas tidak perlu ditunda, tetapi pada pelaksanaannya KPU dan Bawaslu harus benar-benar memperhatikan adanya keberatan-keberatan yang diajukan oleh masing-masing pasangan calon," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: