KPU dan Bawaslu Harus Benar-benar Memperhatikan Keberatan Kubu Prabowo-Hatta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 20 Juli 2014, 07:31 WIB
KPU dan Bawaslu Harus Benar-benar Memperhatikan Keberatan Kubu Prabowo-Hatta
ilustrasi/net
rmol news logo . Alasan kubu Prabowo-Hatta meminta penundaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional (rekapnas) boleh jadi karena mereka menganggap masih ada permasalahan yang belum tuntas pada pelaksanaan rekap di tingkat provinsi terkait adanya rekomendasi Bawaslu yang belum dilaksanakan oleh KPUD.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin. Said pun mencontohkan beberapa kasus.
Di DKI Jakarta, ada rekomendasi Bawaslu DKI yang meminta agar dilakukan kroscek terhadap sekitar 5.0000an TPS karena  ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat, ternyata belum dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta. Karena itu, ungkap Said, mungkin logika kubu Prabowo-Hatta karena rekomendasi Bawaslu itu belum dilaksanakan, maka hasil rekap di DKI Jakarta atau di daerah lain yang masih bermasalah tidak bisa digunakan sebagai data acuan dalam pelaksanaan rekapnas.

"Nah, kalau memang itu yang menjadi dasar mereka untuk meminta penundaan pelaksanaan rekapnas, maka menurut saya alasan itu kurang kuat. Tapi kalau usulan penundaan rekap dimaksud hanya terhadap daerah-daerah yang dianggap masih bermasalah, ya bisa-bisa saja," kata Said kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 20/7).

Dengan demikian, lanjut Said, meski rekapnas tetap digelar mulai hari ini (20/7), tetapi pada saat yang bersamaan rekomendasi Bawaslu yang menjadi pokok persoalan juga dilaksanakan oleh KPU. Secara teknis, pelaksanaan rekapnas didahulukan untuk daerah-daerah yang tidak bermasalah, sedangkan untuk  daerah-daerah yang masih bermasalah pelaksanaan rekapnya dibelakangkan.

"Tetapi kalau KPU ternyata tetap tidak mau melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang seharusnya dipatuhi itu, maka kubu Prabowo-Hatta sebetulnya masih dapat mempersoalkan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Said.

Terhadap masalah-masalah yang lain, masih kata Said, seperti adanya temuan tentang dugaan pelanggaran atau kecurangan, itu pun sebetulnya dimungkinkan untuk disampaikan pada saat pelaksanaan rekapnas. Sebab, rekapnas itu sejatinya bukan hanya forum untuk menggabungkan hasil perolehan suara, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pengajuan keberatan atas adanya kesalahan pencatatan perolehan suara dan penyampaian temuan dugaan pelanggaran atau kecurangan.

"Jadi, saran saya sebaiknya rekapnas tidak perlu ditunda, tetapi pada pelaksanaannya KPU dan Bawaslu harus benar-benar memperhatikan adanya keberatan-keberatan yang diajukan oleh masing-masing pasangan calon," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA