Rekomendasi Bawaslu untuk Gelar PSU di Jakarta Sudah Benar!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 19 Juli 2014, 11:12 WIB
Rekomendasi Bawaslu untuk Gelar PSU di Jakarta Sudah Benar<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sejumlah TPS di DKI Jakarta sudah benar.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin. Apalagi Bawaslu rekomendasi ini berdasarkan kajian mereka ditemukan adanya sejumlah pelanggaran serius yang terjadi di sejumlah TPS.

Diantaranya adalah terkait dengan adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan oleh petugas dan ada pula yang terkait dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih di suatu TPS. Atau ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada pula pemilih khusus atau pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP, tetapi mereka itu ternyata bukan warga yang berdomisili di TPS setempat. Bahkan ada yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta. Lebih parahnya lagi, bukti identitas dari para pemilih yang tidak jelas asal usulnya itu tidak dimiliki oleh KPPS. KPPS sama sekali tidak menyimpan foto copy KTP dari para pemilih misterius itu. Bahkan sekedar daftar nama-nama pemilih tersebut pun tidak ada datanya.

"Ini bukan soal pembatasan hak memilih kepada warga negara, tetapi ini soal pemenuhan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh pemilih. Pemilu itu kan harus diselenggarakan secara tertib dan teratur. Prinsipnya, setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah kawin boleh memilih. Tetapi prosedur hukum juga harus ditaati," kata Said beberapa waktu lalu (Sabtu, 19/7).

Menurut Said, kalau memang tidak terdaftar dalam DPT, misalnya, pemilih tetap dijamin hak pilihnya, tetapi bukan berarti dia bisa memilih di sembarang TPS. Dia hanya boleh memilih di tempat domisilinya saja. Kalau KTP-nya dari sumatera, misalnya, ya tidak boleh dia memilih di TPS yang ada di DKI Jakarta. Dia hanya bisa memilih di daerah tempat tinggalnya. Syarat formil itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 102 tahun 2009 dan telah pula ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau setiap orang mau sesukanya saja memilih di sembarang TPS tanpa mengindahkan syarat-syarat formil untuk memilih, yang ada malah muncul ketidakteraturan Pemilu. Pemilu yang tidak teratur jelas tidak mencerminkan Pemilu yang berkualitas," ungkap Said,

Said juga menilai, di beberapa daerah lain pun kasus serupa terjadi dan berujung dengan digelarnya PSU. Dalam UU Pilpres memang tidak diatur ketentuan PSU akibat pelanggaran-pelanggaran semacam itu. Pasal 164 dan Pasal 165 UU Pilpres hanya mengatur tentang PSU yang wajib dilakukan seketika pada hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 9 Juli lalu, dan PSU karena munculnya kondisi force majeur.

"Tetapi oleh karena Bawaslu telah diperintahkan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan Pemilu yang luber dan jurdil, maka dalam rangka penegakan hukum Pemilu Bawaslu dapat saja mengeluarkan rekomendasi yang menjadi kewenangannya dengan meminta kepada jajaran KPU untuk melaksanakan PSU seperti itu," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA