Ditunggu, Janji Ahok Larang Mini Market Jual Minuman Keras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 15 Juli 2014, 04:38 WIB
Ditunggu, Janji Ahok Larang Mini Market Jual Minuman Keras
net
rmol news logo Hampir semua mini market di Jakarta melanggar peraturan  yang melarang miras dijual di mini market dan di tempat-tempat lain yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, dan stasiun.

"Dari laporan relawan kami yang mengirim langsung surat imbauan, ternyata semua mini market di Jakarta menjual miras dan hampir semua lokasinya berdekatan dengan pemukiman, bahkan tidak jauh dari sekolah dan rumah ibadah," ujar Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), Fahira Idris, dalam rilisnya.

Menurut Fahira, Peraturan yang dilanggar pemilik mini market ini adalalah Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang hanya memperbolehkan menjual miras di hotel, bar, dan restoran serta Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 dan Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang melarang menjual minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan.

Selain menjual miras, lanjut Fahira, mini market di Jakarta juga menjual bebas miras kepada siapa saja tanpa memperdulikan usia pembeli. Padahal Permendag secara tegas melarangnya. Pasal 15 Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 melarang menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun atau penjualan miras hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.

Kota Jakarta adalah salah satu dari banyak daerah di Indonesia yang belum punya Perda Miras sehingga di kota ini peredaran miras begitu bebasnya, bahkan anak SMP sekalipun sudah bisa membeli miras. Beberapa daerah, kata Fahira, yang sudah punya Perda Miras seperti Bandung, Depok dan Balikpapan, mini market dan kios-kios di daerah tersebut tidak berani lagi menjual miras karena ada sanksi denda hingga pidana jika melanggar.

"Kita berharap Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta punya inisiatif membuat Perda Miras untuk melindungi anak-anak Jakarta dari bahaya miras yang dampaknya begitu luar biasa merusak," tegas Fahira.

Khusus untuk Jakarta, Fahira mengaku sedang menunggu realisasi janji Plt. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang akan mengeluarkan SK Gubernur untuk melarang mini market menjual miras.

"Sembari menunggu janji Pak Ahok, kami (GeNAM) bersama 150 ormas dan komunitas yang ada di Jakarta akan terus menyosialisasikan bahaya miras kepada remaja dan masyarakat serta segera menginisiasi lahirnya kampung-kampung anti miras di Jakarta," jelas Fahira. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA