Namun demikian, tetap saja, pemerintah maupun lembaga sertifikasi produksi dan pengolah hasil pertanian seperti PT. Sucofindo dan PT. Surveyor Indonesia harus bahu membahu mempermudah jalan bagi produk-produk pertanian menjadi tuan rumah di negeri sendiri, sekaligus mampu menembus pasar negara-negara ASEAN.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Herman Khaeron saat ditanya mengenai kesiapan sektor pertanian Indonesia menembus Pasar Bebas ASEAN 2015. Menurut Herman, ada tiga UU yang bisa menjadi acuan produk pertanian memenangkan persaingan baik di dalam maupun di luar negeri. Ketiga UU itu adalah UU Hortikultura, UU Pangan, serta UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Ketiga UU itu memberikan kekuatan kita baik sebagai subjek maupun objek untuk menghasilkan produk-produk pertanian yang kompetitif dan berkualitas. Kita ini negara agraris yang beriklim tropis, sehingga mampu menghasilkan produk yang bisa berdaya saing," kata Herman.
Herman tidak setuju dengan pandangan sejumlah pihak yang seolah-olah menilai, sebelum diberlakukan Pasar Bebas ASEAN, pasar produk pertanian Indonesia sudah dikuasai oleh produk-produk impor. Ia menilai, yang tampak dikuasai itu hanya produk pangan, sementara untuk produk hortikultura, perkebunan, dan perikanan, sebenarnya Indonesia lebih unggul dibanding negara-negara lain di ASEAN.
Soal membanjirnya produk pangan impor itu, Herman menjelaskan, pemerintah memang menghadapi dilema di satu sisi harus menyediakan stok dalam jumlah yang cukup untuk seluruh kebutuhan konsumsi, sementara di sisi lain juga harus menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen. Inilah yang menyebabkan pemerintah sering kali memilih jalan impor untuk menjaga stabilitas harga, meskipun impor itu sesuai UU merupakan pilihan terakhir,†jelas Herman.
Dari sisi produksi, lanjut Herman, produk pertanian pangan Indonesia sesungguhnya tidak kalah dengan negara tetangga. Ia menyebutkan, hasil pertanian padi di Indonesia mencapai 30 juta ton, sementara Thailand hanya mampu menghasilkan 20 juta ton. Persoalannya, konsumen Indonesia jauh lebih banyak dari Thailand, sehingga Indonesia harus mengimpor produk dari Thailand yang hanya dikonsumsi 10 juta ton saja.
Herman juga mengingatkan, kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan, tidak seperti di Amerika Serikat atau negara-negara daratan lainnya, sehingga membuat tantangan tersendiri dalam mencapai target stabilitas harga, karena jarak antara satu tempat ke tempat lain membutuhkan ongkos yang lebih besar.
Terkait dengan peran dua lembaga sertifikasi, yaitu PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia, dalam masalah impor dan ekspor hasil pertanian, Herman Khaeron menilai, bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara, kedua lembaga itu telah menjalankan peran yang maksimal dalam membantu mendorong produk pertanian Indonesia ke pasar ekspor. Hanya saja, Herman mengingatkan perlunya kedua lembaga ini meningkatkan kemampuannya seiring dengan pertumbuhan teknologi yang terus berkembang.
"Dua BUMN ini memiliki sejarah panjang, dan saya kira keduanya memiliki kemampuan untuk menjalankan perannya," ungkap Herman, sambil berharap kedua BUMN meningkatkan kulitas pelayanannya, baik kepada produsen pertanian maupun kepada para pengusaha yang bergerak di bidang pengolahan industri makanan dengan cara meningkatkan kemampuan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mengikuti perkembangan teknologi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: