Pasal 6 A ayat 2, terkait dengan pangajuan capres-cawapres. Sementara ayat 3 menyebutkan bahwa pemenang Pilpres harus menang minimal 20 persen di setengah plus satu provinsi, atau harus dapat minimal 20 persen di 18 provinsi. Sedangkan di ayat 4-nya menegaskan, pasangan capres-cawapres langsung jadi pemenang asal memperoleh suara terbanyak. Tiga ayat ini kini menjadi perdebatan.
Sayangnya, kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, Mahkamah Konstitusi (MK), yang diharapkan akan memberikan tafsir yang autoitatif atas makna pasal dan ayat tersebut, sudah menyatakan tidak berwenang. Pertanyaan kemudian, bila MK sendiri sudah menyatakan diri tidak berwenang menafsirkan konstitusi, lantas siapa yang berwenang dan otoritatif.
"Usai pencoblosan nanti, bukan mustahil ketegangan antar para pendukung capres akan memuncak. Ini tidak baik bagi perjalanan bangsa kita. Karena itu, masalah tafsir dan pelaksanaan pasal 6A ayat 2, 3 dan 4 ini harus segera diselesaikan sebelum pencoblosan," kata Yusril dalam akun twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, pagi ini (Rabu, 11/6).
Yusril mengingatkan, mencegah terjadinya suatu gejolak yang melibatkan massa yang besar adalah lebih baik daripada hanya memikirkan kemenangan salah satu pasangan. Dan pasangan terpilih, siapapun mereka, haruslah bebas dari perdebatan konstitusional. Ini penting bagi sebuah bangsa dan negara
"Saya menganggap persoalan konstitusional itu serius, maka saya bersikap netral, tidak ingin mendukung salah satu pasangan calon yang ada. Tugas negarawan dan konstitusionalis adalah menyelamatkan bangsa dan negara. Mudah-mudahn kita masih ingat tugas ini," demikian Yusril.
[ysa]
BERITA TERKAIT: