CENTURYGATE

KPK Harus Bekerja Keras Lagi Bila Fakta Persidangan Budi Mulya Diabaikan Majelis Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 05 Juni 2014, 13:18 WIB
KPK Harus Bekerja Keras Lagi Bila Fakta Persidangan Budi Mulya Diabaikan Majelis Hakim
budi mulya/net
rmol news logo . Perkembangan kasus skandal Century, yang kini sudah masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sangat dipengaruhi oleh pertimbangan dan vonis majelis hakim yang menyidangkan perkara dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya.

"Jadi, bukan karena langkah KPK lamban. Dan, menurut saya, menunggu vonis Budi Mulia adalah pilihan strategis," kata anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo, beberapa saat lalu (Kamis, 5/6).
 
Menurut Bambang, benar bahwa persidangan Budi Mulya sudah menyajikan sejumlah kesaksian serta memperdengarkan rekaman percakapan para pihak terkait, termasuk mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono. Kini, persoalannya adalah bagaimana majelis hakim akan menyikapi fakta-fakta persidangan itu. Dan inilah yang harus ditunggu, sebab penyikapan majelis atas fakta persidangan itu akan menentukan vonis terhadap Budi Mulya.
 
Kalau sebagian besar fakta persidangan dari terdakwa Budi Mulya bisa diterima majelis hakim dan tercermin dalam vonis, lanjut Bambang, maka hal ini memudahkan KPK untuk menjerat calon-calon tersangka lainnya. Sebaliknya, jika sebagian besar fakta persidangan Budi Mulya diabaikan majelis hakim, maka KPK harus bekerja lebih keras lagi jika ingin menjerat tersangka baru.
 
"Saya juga memperkirakan bahwa majelis hakim akan menghadapi situasi agak pelik, khususnya ketika mereka harus memahami hakikat dari Bank Gagal Berdampak Sistemik itu. Kalau di luar ruang sidang hal ini debatable, forum majelis hakim seharusnya tidak seperti itu. Karena fakta-faktanya ceto-welo-welo alias sudah sangat jelas," demikian Bambang. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA