"Kalau KPK mau membela pasangan Jokowi-JK jangan terlalu kentara, norak, atau kelihatan publik. Jadi, Penyataan ini kelihatan kurang cerdas dan sangat menganggu independensi KPK di mata publik," kata Direktur Investigasi atau Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok sky Khadafi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 31/5).
Uchok menegaskan, pembukaan rekening dan penerimaan sumbangan dana dari masyarakat oleh bakal Capres tetap sebagai gratifikasi karena sampai saat ini, baik Jokowi-JK maupun Prabowo-Hatta, belum ditetapkan secara resmi. Karena itu, pengumpulan dana dari publik oleh pasangan Jokowi-JK adalah tindakan pengumpulan dana liar yang bisa disidik sebagai tindakan gratifikasi karena Jokowi masih sebagai gubernur Jakarta.
Hal ini, katanya, bisa dilihat dari UU Pilpres sesuai Pasal 94 (1) berbunyi "dana kampanye adalah tanggungjawab pasangan calon". Dengan demikian berarti pengumpulan dana bukan tanggungjawab pasangan bakalan calon.
"Kami minta Jokowi-JK menghentikan pengumpulan sumbangan dari publik, dan hasil pengumpulan dana tersebut segera dilaporkan ke KPK karena masuk pidana gratifikasi, dan Jokowi juga masih menjabat gubernur Jakarta," demikian Uchok.
[ysa]
BERITA TERKAIT: