Demikian disampaikan pakar hukum tatanegara, Refly Harun. Refly pun menilai langkah sejumlah orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Progress 98 dan melaporkan dibukanya rekening Jokowi-JK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu dibuat-buat dan sangat tidak berdasar. Sebab seharusnya dibedakan antara gratifikasi dan dana kampanye.
"Kalau rekening dana kampanye kan terbuka. Yang penting, identitas penyumbang jelas. Kalu rekening bank itukan identitas harus jelas. Dan ada laporannya," kata Refly beberapa waktu lalu (Jumat, 30/5).
Refly pun kembali menegaskan apa yang dilakukan Jokowi-JK justru positif karena mereka berani mengelola dana publik secara transparan. Hal ini juga pernah dilakukan oleh Presiden AS Obama saat menjadi kandidat presiden. Saat itu, Obama menerima sumbangan bahkan cuma sebesar 1 atau 2 dolar AS.
"Itulah sebabnya sumbangan dibatasi, agar calon yang terpilih nantinya tak tersandera pemilik modal. Walaupun harus tetap dicek apakah sumbangan itu dari publik," demikian Refly, sambil mengajak agar pasangan capres manapun tak menggunakan kampanye hitam.
[ysa]
BERITA TERKAIT: