
. Kebebasan pers merupakan amanat konstitusi dan bukan jaminan orang per orang. Kebebasan pers dijamin pasal 28 UUD 1945 dan UU 40/1999 tentang Pers.
"Perintah konstitusi wajib ditaati," kata Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto, beberapa saat lalu (Jumat, 30/5) merespon pernyataan Prabowo yang menjanjikan kebebasan pers jika dipercaya menjadi presiden.
"Pernyataan Pak Prabowo yang seperti itu justru manifestasi kepemimpinan otoriter sehingga segala bentuk jaminan harus berasal dari dalam dirinya," kata Hasto.
Hasto megakui, Indonesia memerlukan pemimpin yang tegas dalam keputusan. Namun tegas bukan berarti otoriter, sebab juga banyak keputusan tegas lahir dari kepemimpinan yang lembut. Sebab ketegasan bisa hadir dalam kebijakan, dan bukan dalam karakter yang emosional.
"Saya jadi teringat sahabat baik saya seorang ahli psikologi, bahwa seorang pemimpin yang mengangkat dirinya sendiri menjadi sosok super ego, yang seolah punya kewenangan hebat untuk membagi kekuasaan dari tangannya, pada dasarnya tidak memahami bahwa kekuasaan itu dari rakyat," kata Hasto.
Hasto juga mengingatkan bahwa rakyatlah yang seharusnya berhak menuntut pembagian kekuasaan. Dan dalam hal ini, Jokowi memiliki kepekaan lebih atas terkait dengan makna kedaulatan rakyat itu sendiri.
"Rakyat negeri ini bukanlah slogan, bukan obyek kekuasaan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan. Kepada merekalah pengabdian harus dilakukan, bukan dengan kata-kata. Tetapi dengan bukti dan ketulusan," demikian Hasto.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: