KPU Disarankan Minta Klarifikasi Mabes TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 24 Mei 2014, 13:43 WIB
KPU Disarankan Minta Klarifikasi Mabes TNI
net
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan proses verifikasi administrasi capres-cawapres secara transparan dan sesuai aturan. KPU pun diminta tidak ragu untuk mencoret nama capres-cawapres bila memang tidak memenuhi kriteria sebagaimana telah ditetapkan UUD 1945 dan UU Pilpres.

Desakan ini disampaikan Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi  (APPK). Selain mendesak, APPK juga mengirimkan surat terbuka kepada KPU terkait dengan pencalonan Prabowo Subianto yang dituduh memiliki kerwarganegaraan ganda. Bahkan, selain soal kewarganegaraan, APPK juga menuntut KPU agar meminta  surat klarifikasi kepada Komnas HAM.

" KPU juga harus meminta klarifikasi dari Mabes TNI yang pernah membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dan merekomendasikan pemberhentian Prabowo Subianto dari Dinas Kemiliteran. Keputusan itu hingga saat ini tidak pernah dianulir, dievaluasi, ataupun dibatalkan," kata anggota APPK, Ridwan Darmawan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 24/5).

Ridwan mengingatkan, kewajiban KPU melakukan klarifikasi ini dimandatkan dalam  pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU 15/2014. Dalam pasal itu diatur bahwa dalam proses verifikasi bakal capres-cawapres, KPU melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan menerima masukan masyarakat.

"Apabila tidak ada tindakan-tindakan konkrit oleh KPU  terkait hal itu, APPK akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan  gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, APPK juga akan melaporkan ketidakprofesionalan KPU ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu atau DKPP," ungkap Ridwan.

APPK menilai Prabowo tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri  karena dinilai pernah mendapatkan kewarganegaraan Yordania. Hal itu melanggar Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 huruf b UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil  Presiden. Isinya menyatakan syarat menjadi capres atau cawapres adalah Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.

Sejumlah tokoh yang tergabung di dalam APPK selain Ridwan Darmawan  antara lain Ecoline Situmorang, Lamria Siagian, Beni Dikty Sinaga, Henry David Oliver Sitorus, Riando Tambunan, Anton Febrianto, Priadi,  Arif Suherman, dan Dhona El Furqon. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA