Desakan ini disampaikan Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK). Selain mendesak, APPK juga mengirimkan surat terbuka kepada KPU terkait dengan pencalonan Prabowo Subianto yang dituduh memiliki kerwarganegaraan ganda. Bahkan, selain soal kewarganegaraan, APPK juga menuntut KPU agar meminta surat klarifikasi kepada Komnas HAM.
" KPU juga harus meminta klarifikasi dari Mabes TNI yang pernah membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dan merekomendasikan pemberhentian Prabowo Subianto dari Dinas Kemiliteran. Keputusan itu hingga saat ini tidak pernah dianulir, dievaluasi, ataupun dibatalkan," kata anggota APPK, Ridwan Darmawan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 24/5).
Ridwan mengingatkan, kewajiban KPU melakukan klarifikasi ini dimandatkan dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU 15/2014. Dalam pasal itu diatur bahwa dalam proses verifikasi bakal capres-cawapres, KPU melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan menerima masukan masyarakat.
"Apabila tidak ada tindakan-tindakan konkrit oleh KPU terkait hal itu, APPK akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, APPK juga akan melaporkan ketidakprofesionalan KPU ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu atau DKPP," ungkap Ridwan.
APPK menilai Prabowo tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri karena dinilai pernah mendapatkan kewarganegaraan Yordania. Hal itu melanggar Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 huruf b UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Isinya menyatakan syarat menjadi capres atau cawapres adalah Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
Sejumlah tokoh yang tergabung di dalam APPK selain Ridwan Darmawan antara lain Ecoline Situmorang, Lamria Siagian, Beni Dikty Sinaga, Henry David Oliver Sitorus, Riando Tambunan, Anton Febrianto, Priadi, Arif Suherman, dan Dhona El Furqon.
[ysa]
BERITA TERKAIT: