
. Pemerintahan SBY harus memahami fungsi utama BUMN di dalam menyediakan kebutuhan terhadap perumahan, dan oleh karena itu rencana akuisisi BTN oleh Bank Mandiri harus dibatalkan. Dan apalagi akuisisi ini bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara di bidang perumahan.
Demikian disampaikan Wakil Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Hasto, penggabungan BUMN sesuai UU No 19/2003 harus dilakukan melalui peraturan pemerintah sebab kebijakan itu terkait dengan hajat hidup orang banyak dan terkait dengan kebutuhan yang vital untuk rakyat. Karena itulah, kebijakan tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa, dan apalagi tanpa melalui pembahasan bersama DPR.
"Harus dipahami bahwa BTN selama ini dalam posisinya stand alone, mampu menjadi pilar utama pemenuhan kebutuhan papan atau rumah untuk rakyat. Pemerintahan SBY seharusnya lebih memilih memperkuat BTN tersebut daripada meleburkannya dengan Mandiri," kata Hasto beberapa saat lalu (Rabu, 23/4).
Hasto pun curiga ada motif lain di balik akuisisi yang tergesa-gesa ini karena seiring dengan momentum pilpres. Bukan mustahil ada pihak-pihak yang kejar tayang untuk segera melaksanakan kebijakan ini.
"Patut diduga, hal ini terkait dengan upaya penggalangan dana untuk kepentingan pilpres sebagaimana dulu terjadi dengan kasus Century. Karena itulah guna menghindari syak wasangka, sebaiknya akuisis tersebut dibatalkan," ungkapnya.
Pemerintah, lanjut Hasto, justru harus memperkuat BTN untuk semakin kuat di dalam memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan rakyat di bidang perumahan. Untuk itu, Hasto mengajak seluruh karyawan BTN dan seluruh komponen masyarakat untuk bersatu mencegah akuisisi tersebut.
"Pemerintah SBY harus mendengarkan aspirasi tsb dengan membatalkan rencana akuisisi BTN tersebut. Disisi lain manajemen BTN harus terus menerus meningkatkan profesionalitas sehingga BTN semakin memberikan kredit perumahan rakyat dengan bunga yang semakin rendah sesuai dengan kemampuan daya beli rakyat," demikian Hasto. ,b>[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: