Laporan ini terkait dengan dugaan
money politics yang dilakukan Dimyati, yang merupakan caleg dari daerah pemilihan Jakarta III. Daerah pemilihan ini meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Berdasarkan laporan masyarakat, kata Kuasa Hukum Komits, Abdul Haris Ma’mun, pada hari tenang (Selasa, 8/4), Dimyati menghadiri acara maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami Nurul Huda Kampung Pulo RT 004/08 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Di lokasi acara di dalam masjid, terpasang atribut Caleg Dimyati Natakusumah.
"Yang bersangkutan memberikan kata sambutan sekaligus menyampaikan visi misi serta ajakan untuk memilih dirinya sebagai Caleg DPR RI nomor urut 1 Dapil Jakarta III pada Pemilu Legislatif 9 April 2014," kata Abdul Haris beberapa saat lalu (Selasa, 22/4).
Setelah acara selesai, lanjut Abdul Haris, Dimyati meninggalkan lokasi acara. Namun, tim sukses Dimyati Natakusumah masih bertahan di lokasi acara. Mereka diduga kuat memberikan amplop putih kecil berisi uang pecahan Rp 50.000,- dan kartu nama Caleg Dimyati Natakusumah kepada jamaah yang hadir.
"Apa yang dilakukan tim sukses Dimyati Center ini diindikasikan sebagai bentuk praktek money politics kepada calon pemilih. Dan sudah pasti melanggar aturan yang berlaku," kata Haris sambil mengatakan bisa saja apa yang dilakukan Dimyati dan timnya tidak hanya di Semanan, Kalideres, Jakbar.
Sementara itu, Jurubicara Komits, Umar, meminta Bawaslu dan KPK segera menindaklanjuti laporan ini. Hal ini demi tegaknya nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, serta terciptanya iklim politik yang sehat dan berkualitas.
"Sudah semestinya setiap pelanggaran atas nilai-nilai di atas diberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melanggar. Karena jika tidak ada sanksi hukum yang tegas, akan menjadi preseden buruk di kemudian hari," demikian Haris.
[ysa]
BERITA TERKAIT: