Ya, rekontruksi pembunuhan yang dilakukan Rohiman (39), tersangka kasus pembunuhan terhadap selingkuhannya Siti Fatimah (32) warga Kebon Kalapa, Nagreg, Kabupaten Bandung digelar Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Sebanyak 27 adegan diperagakan tersangka mulai dari komunikasi tersangka dengan korban melalui SMS hingga korban hanyut ke sungai.
Dalam rekontruksi tersebut, diketahui sempat terjadi adu mulut dan perlakukan kasar dari korban terhadap pelaku. Hal ini terlihat dari adegan 14 dimana korban mencambak rambut dan jaket tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Auliya Djabar tersangka yang kesal dan emosi dengan ulah korban akhirnya menganyunkan tangan ke arah korban hingga korban tercebur dan hanyut ke sungai.
Kemarahan korban dimulai saat tersangka menerima SMS dari istri tersangka yang menanyakan keberadaan tersangka. SMS itu pun dibaca oleh korban hingga menyulut kemarahan.
Tersangka mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut dan tidak berusaha menolong korban saat hanyut terbawa arus sungai. Tersangka pun mengaku siap menjalani hukuman dari keputusan pengadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya pelaku dan korban berboncengan naik sepeda motor dari Nagreg menuju Pasir Salam, Mangunreja, Tasikmalaya guna menemui orang tua pelaku. Sedianya pelaku hendak meminta izin orang tuanya agar bisa menikah kembali.
Belum sampai rumah, korban protes. Karena rumah orang tua pelaku sangat jauh dan di luar perkiraan. Adu mulut pun tak bisa dihindari. Terlebih korban mengetahui jika istri korban mengirim SMS kepada pelaku. Pertengkaran tak bisa dielakan. Padahal keduanya berada di sebuah jembatan kecil.
“Saya tersinggung. Dia minta dinikahi. Saya siap. Dan saya ajak dia ke rumah di Pasir Salam. Tetapi belum juga sampai, dia malah membentak saya dan marah-marah. Dan dia juga mengungkit ngungkit SMS dari istri saya,†kata pelaku.
Tersinggung dibentak, pelaku pelaku spontan mendorong korban dari atas jembatan setinggi 10 meter ke sungai. Ugh, korban jatuh hingga terseret aliran sungai yang kala itu cukup deras. Pelaku sempat panik dan mencoba mengejar tubuh korban hingga terjun ke sungai. Sayang korban tidak mampu terselamatkan dan terus terseret arus air. Dari sana pelaku pun kabur dan menjadi buronan polisi. Sementara selang beberapa jam warga geger menemukan jenazah seorang wanita sekitar 1 km dari lokasi jembatan.
Jenazah korban ditemukan sembilan pencari ikan Kamis (20/3) malam. Tempatnya di Sungai Leuwinini, Pasirsalam, Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya. Jenazahnya baru bisa dievakuasi sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tubuh korban, polisi hanya menemukan kunci rumah dan beberapa perhiasan korban.
Informasi dihimpun menyebutkan cinta terlarang keduanya sudah berlangsung lama. Keduanya bekerja di satu perusahaan yang sama di pabrik konveksi di Rancaekek. Meski telah beranak istri, namun pelaku, warga Pasir Salam, Mangunreja, tetapi berdomisili di Sukasari, Cianjur ini memacari korban yang juga berstatus istri orang lain.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini patut diacungi jempol. Sejak penemuan korban polisi cepat melakukan penyelidikan. Pertama dengan menguak identitas korban melalui sidik jari yang dicocokan dengan KTP-elektronik. Dari sana diketahui jika korban merupakan warga Nagrek, Kabupaten Bandung. Dan setelah di cek ke keluagtanya ternyata cocok.
Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun kurungan penjara.
[zul]
BERITA TERKAIT: