Gurubesar UI Apresiasi Klarifikasi Jenderal Moeldoko

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 18 April 2014, 09:19 WIB
Gurubesar UI Apresiasi Klarifikasi Jenderal Moeldoko
hikmahanto/net
rmol news logo . Klarifikasi Panglima TNI terkait dengan ucapan minta maaf pada Singapura patut diapresiasi, dan publik Indonesia tidak perlu lagi gusar.

"Dan pemerintah Singapura, khususnya Menteri Pertahanan Ng Eng Hen, tidak seharusnya buru-buru merespons dengan menyambut baik permohonan maaf Indonesia melalui Panglima TNI berdasarkan suatu wawancara. Dalam etika diplomatik seharusnya pernyataan maaf dari suatu pemerintah dilakukan melalui saluran-saluran resmi," kata Gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI),  Hikmahanto Juwana, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 18/4).

Seharusnya juga, ungkap Hikmahanto, Menhan Singapura tahu bahwa bila ada pernyataan maaf dari pemerintah Indonesia maka hal tersebut dilakukan oleh Menhan atau Menlu Indonesia. Panglima TNI tidak memiliki domain untuk mengatasnamakan pemerintah Indonesia dalam kaitan dengan permintaan maaf kepada negara lain.

"Publik dan media Indonesia diharapkan tidak terjebak dengan pernyataan media dan Menhan Singapura seolah-olah Panglima TNI tidak menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia," tegas Hikmahanto.

Panglima TNI telah memberi klarifikasi bahwa tidak pernah ada ucapan yang meminta maaf (regret) kepada pemerintah Singapura terkait penamaan Usman Harun atas KRI saat diwawancara wartawan NewsAsia. Rupanya wartawan yang mewawancara telah salah menterjemahkan kata "maaf" yang disampaikan oleh Penglima TNI dari yang seharusnya "pardon" menjadi "regret".

"Bila mencermati wawancara Panglima TNI yang dilakukan dalam bahasa Indonesia memang Panglima TNI ingin bersikap sopan sehingga mendahului pernyataannya bahwa Indonesia tetap menggunakan nama Usman Harun untuk KRI dengan kata maaf," demikian Hikmahanto. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA