"Tetapi Anas Urbaningrum sedang menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, yang telah dipaksa menjadi Tersangka oleh KPK,†ujar Juru Bicara PPI Ma’mun Murod Albarbasy dalam keterangan pers di Rumah Pergerakan PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, petang tadi (Jumat, 28/3).
Ma'mun mengungkapkan itu terkait pernyataan Anas di hadapan penyidik KPK seputar down payment (DP) mobil Toyota Harrier yang berasal dari SBY dan soal dugaan dana fiktif kampanye Pilpres 2009 Partai Demokrat yang berasal dari aliran dana bailout Bank Century. Karena itu, seharusnya tidak perlu ada yang panik dan kebakaran jenggot akibat pernyataan Anas tersebut.
Ma’mun menambahkan, keterangan Anas itu keterangan yang terukur dan akuntabel sehingga harus diperlakukan sebagai keterangan yang wajib ditindaklanjuti.
“Ketika Anas Urbaningrum membuka fakta baru terkait sumber dana DP Harrier, seharusnya kalau ada yang membantah, silakan dibantah ke KPK, karena Anas Urbaningrum menyatakan hal tersebut di hadapan penyidik KPK dalam proses pemeriksaan,†tambahnya.
Tak hanya itu, Ma’mun juga menyarankan Juru Bicara Kepresidenan Julian Adrian Pasha, Menkopulhukam Joko Suyanto, Capres Pramono Edhie Wibowo, atau siapa saja yang mendadak jadi jubir Presiden atau Partai Demokrat untuk memberi keterangan kepada dihadapan penyidik KPK untuk membantah.
"Sehingga menjadi terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. Bukan hanya statemen panik tidak berbasis fakta,†saran Ma’mun.
[zul]
BERITA TERKAIT: