PBB Surati Ketua MK Agar Segera Putuskan Uji Materil UU Pilpres yang Diajukan Yusril Ihza

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 15 Maret 2014, 10:30 WIB
PBB Surati Ketua MK Agar Segera Putuskan Uji Materil UU Pilpres yang Diajukan Yusril Ihza
ilustrasi/net
rmol news logo . Partai Bulan Bintang (PBB) telah menyurati Ketua Mahkamah Konstitusi agar MK segera memutuskan pengajuan judicial review UU Pilpres No.42/2008 yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

Demikian disampaikan Ketua DPP PBB, Tumpal Daniel. Menurut Daniel, keputusan MK sebelum pemilu 9 April ini sesuai dengan pernyataan ketua MK Hamdan  Zoelva, yang juga menyatakan semua hakim pandangannya sudah sama. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda membacakan keputusannya.

"Hal ini agar KPU punya waktu menyusun langkah langkah akibat keputusan tersebut. Dan  parpol peserta pemilu bisa segera mendaftar capres dan cawapresnya bila seandainya keputusan MK sesuai dengan isi gugatan Yusril Ihza Mahendra  parpol mengajukan capres sebelum pemilu legislatif," kata Tumpal Daniel kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 15/3).

Menurut Daniel, penundaan keputusan MK dikhawatirkan berakibat MK akan kemasukan angin dari kepentingan politik oligarkhis.

"Langkah PBB ini untuk menjaga lembaga MK sebagai lembaga negara tidak salah di kemudian hari akibat keputusannya yang pertama yang menimbulkan potensi inskonstitusionalitas hasil Pilpres 2014," demikian Tumpal Daniel. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA