Demikian disampaikan Ketua DPP PBB, Tumpal Daniel. Menurut Daniel, keputusan MK sebelum pemilu 9 April ini sesuai dengan pernyataan ketua MK Hamdan Zoelva, yang juga menyatakan semua hakim pandangannya sudah sama. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda membacakan keputusannya.
"Hal ini agar KPU punya waktu menyusun langkah langkah akibat keputusan tersebut. Dan parpol peserta pemilu bisa segera mendaftar capres dan cawapresnya bila seandainya keputusan MK sesuai dengan isi gugatan Yusril Ihza Mahendra parpol mengajukan capres sebelum pemilu legislatif," kata Tumpal Daniel kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 15/3).
Menurut Daniel, penundaan keputusan MK dikhawatirkan berakibat MK akan kemasukan angin dari kepentingan politik oligarkhis.
"Langkah PBB ini untuk menjaga lembaga MK sebagai lembaga negara tidak salah di kemudian hari akibat keputusannya yang pertama yang menimbulkan potensi inskonstitusionalitas hasil Pilpres 2014," demikian Tumpal Daniel.
[ysa]
BERITA TERKAIT: