Jokowi hanya perlu mengajukan surat izin kepada SBY selaku Presiden dalam konteks etika pemerintahan. Surat izin itu sebagai pemenuhan syarat pencalonannya kepada KPU. Bahkan Jokowi pun kelak dapat berkampanye untuk dirinya sendiri dalam masa kampanye Pilpres nanti, cukup dengan mengajukan cuti diluar tanggungan negara.
"Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 42 UU Pilpres. Tokoh yang wajib mundur menurut Pasal 6 UU Pilpres justru tokoh seperti Hatta Rajasa, Dahlan Iskan, atau kandidat lain yang sedang menjabat sebagai menteri," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 15/3).
Namun, Said melanjutkan, jika menggunakan standar etika dan moralitas sebagai tokoh yang menjadi teladan, ada baiknya jika Jokowi dan capres lain yang menjadi pejabat negara mundur dari jabatannya jika telah ditetapkan secara resmi oleh partai politik peserta Pemilu. Sebab, selain untuk menghindari konflik kepentingan, menghindari penggunaan fasilitas negara, dan untuk terwujudnya
fair election, para pejabat negara tersebut sudah barang tentu akan terbelah konsentrasinya dalam menyelenggarakan tugas negara dan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Itu suatu hal yang pasti akan terjadi. Karena kalau sudah resmi dicalonkan, maka sang pejabat tentu akan tersita waktunya untuk mempersiapkan pencalonan dirinya, seperti untuk menyusun visi, misi dan program, melakukan sosialisasi ke berbagai daerah, melakukan konsolidasi, dan aktivitas lain terkait pencalonannya," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: