Keputusan ini jelas memperkuat bahwa PH milik Raam Punjabi dan Hanung telah mencuri hak cipta.
"Saya jelaskan keputusan pengadilan tanggal 10 Maret kemarin, bahwa hak cipta ada di tangan saya. Adapun mereka, baik rumah produksi Multivision Plus maupun Hanung, telah melanggar hak cipta saya," ungkap putri ketiga Bung Karno itu kepada wartawan di Universitas Bung Karno, Cikini, Jakarta Pusat (Selasa, 11/3).
Dalam kesempatan itu Rachmawati kembali menegaskan bahwa penggambaran sosok Bung Karno dalam film berdurasi 2 jam 17 menit yang disutradarai Hanung tersebut jauh dari fakta-fakta sejarah.
"Kalau buat saya sebetulnya film ini juga berarti kerugian buat masyarakat, bukan keuntungan. (Masyarakat) disuguhi suatu gambaran tentang yang salah, baik dari performa maupun dari alur cerita dan kesejarahan yang digambarkan dalam film itu sangat menyimpang," paparnya.
Kemarin, 10 Maret 2014, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Rachmawati Soekarno Putri melawan Multivion Plus, Raam Punjabi dan Sutradara Hanung Brahmantyo terkait film
Soekarno Indonesia Merdeka.
Majelis hakim menegaskan Rachmawati adalah pencipta sah naskah Film Soekarno Indonesia Merdeka. Selain itu, dalam keputusannya, hakim menghukum Multivision Plus, Raam Punjabi dan Hanung Brahmantyo membayar ganti rugi materil sebesar Rp 1 dan immateril sebesar Rp 1 kepada Rachmawati.
Adapun pihak tergugat belum mau menerima putusan itu, dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi.
[dem]
BERITA TERKAIT: