DPR Didesak Segera Sahkan RUU PRT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 01 Maret 2014, 01:54 WIB
rmol news logo Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan meratifikasi Konvensi ILO tentang Domestic Worker(TKW).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan tidak adanya UU PRT dan belum diratifikasinya Konvensi ILO No 189 tentang TKW menyebabkan minimnya perlindungan terhadap PRT dan TKW.

"Sahkan RUU PRT dan ratifikasi konvensi ILO No 189 sebelum Juni 2014 ini," ujar Said Iqbal melalui pesan elektroniknya kepada redaksi (Jumat, 28/2).

Dia menegaskan selain menyebabkan minimnya perlindungan, tidak adanya UU PRT dan belum diratifikasinya Konvensi ILO No 189 menyebabkan ketidakjelasan pengaturan hak dan kewajiban bagi PRT dan TKW. Akibatnya para PRT dan TKW rentan dieksploitasi, disiksa dan disekap.

Lebih lanjut dikatakan Said Iqbal, pihaknya mengutuk keras dan meminta pemerintah bertanggung jawab atas meninggalnya PRT korban penyekapan di Medan dan penyekapan PRT di Bogor.

"Sampai harus menunggu berapa orang PRT lagi meninggal dunia untuk dapat membuka mata dan telinga pemerintah dan DPR agar mereka segera mengesahkan RUU dan meratifikasi Konvensi ILO tersebut," keluh Said Iqbal.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA