Pengamat perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan, bila Dinas P2B menertibkan 12 ribu IMB maka perlu dipertanyakan apakah izin tersebut sesuai dengan peruntukan lahannya. Selama ini banyak area publik seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang justru beralih fungsi menjadi ruang tinggal atau lahan komersil akibat lemahnya kontrol yang dilakukan oleh P2B.
"Padahal lahan hijau ini berfungsi sebagai area penampungan air. Sejatinya meski seseorang memiliki keabsahan secara kepemilikan terhadap suatu lahan, belum tentu diizinkan mendirikan bangunan kan," ujar Yayat saat dihubungi, Sabtu (1/2).
Dia tekankan bahwa pemanfaatan air tanah yang salah kelola dapat menimbulkan banjir. Lahan resapan air dan lahan untuk infratruktur air diubah karena masyarakat mendirikan bangunan.
Apalagi, kebanyakan pembangunan di Jakarta banyak menggunakan sistem pengerasan yang mengakibatkan air yang jatuh dari atap bangunan tidak masuk ke dalam tanah. Melainkan, terbuang ke saluran air dan badan jalan.
Seluruh air yang masuk ke saluran tidak dapat tertampung karena ukuran saluran yang kecil. Diperparah lagi dengan banyaknya sampah dibuang ke dalamya. Tak heran bila proses sedimentasi sampah ini menimbulkan genangan dan banjir.
"Drainase saja tidak dipelihara. Buktinya banyak lumpur dikeruk petugas kan," imbuhnya.
Lebih lanjut Yayat jelaskan sudah menjadi rahasia umum banyak warga yang memiliki IMB palsu. Penyebab utama tidak sahnya dokumen kepemilikan ini karena banyak calo yang tersedia saat ada warga ingin sengaja melanggar peruntukan lahan.
"Bagaimana cara IMB itu didapatkan kan kita tidak tahu pastinya. Tapi tetap saja warga itu bisa dapat IMB. Itu tugas P2B," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas P2B, I Putu Ngurah Indiana, mengatakan, sudah tidak ada calo yang bisa bermain dalam sistem online pengurusan IMB. Untuk pegawai yang ditemukan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.
"Di semua tempat pasti ada pelanggaran. Di tempat saya juga ada. Kita tindak biasanya, kita tahan (Tunjangan Kinerja Daerah) TKD-nya 6 bulan, tidak naik pangkat 1 tahun, atau diturunkan pangkatnya atau dicopot jabatannya. Itu harus ada," kata Putu.
[ald]