SENGKETA TANAH

Ida Farida Desak MA, KY dan BPMA Bertindak Cepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 29 Januari 2014, 18:09 WIB
Ida Farida Desak MA, KY dan BPMA Bertindak Cepat
ida farida/net
rmol news logo . Ida Farida, pemilik tanah di kawasan Depok yang mengaku dirampas haknya, mendesak Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera merespon laporannya terkait dengan tindakan kesewenang-wenangan Ketua PTUN Bandung.

Desakan ini, kata Ida, dilakukan agar dirinya bisa segera mengajukan perkara Penijauan Kembali kasus penyerobotan tanah oleh PT. Pakuan Sawangan Golf.

"Jika memang hukum di Indonesia bisa adil, Mahkamah Agung harus segera melakukan tindakan," katanya beberapa waktu lalu (Rabu, 29/1).

Ida mengaku kasusnya sudah dipermainkan, mulai dari awal sampai dirinya harus kalah dalam sidang kasasi di MA. Kini dia kembali merasa dipermainkan, berawal dari saat akan diambil sumpah di PTTUN Bandung, ketika datang justru dibatalkan sepihak oleh Ketua PTTUN Bandung.

"Dimana keadilan, ketika hak saya dirampas dan justru penegak hukum malah mempermainkannya. Ketua MA harus turun langsung memantau sidang PK yang akan saya lakukan," katanya sambil memastikan bahwa ia yakin menang dalam PK meski PTTUN Bandung membatalkan sepihak tanpa alasan yang jelas pengambilan sumpah yang harusnya dilakukan tanggal 18 Desember 2013 lalu.

Sebelumnya Ida juga telah melaporkan Ketua PTTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial (KY) pada tanggal 24 Desember 2013 lalu. Ida melaporkan Lulik karena Ketua PTTUN Bandung membatalkan pengambilan sumpah terkait dengan Pengajuan Kembali (PK) secara sepihak.

Ida Farida adalah pemilik sah tanah yang digunakan oleh PT Pakuan Sawangan Golf, yang dikalahkan kasasinya oleh Mahakamah Agung. Padahal. Pada sidang gugatan di PTUN Bandung, Ida dinyatakan menang. Setelah surat penolakan kasasi keluar Ida pun  mengajukan permohonan kembali (PK) atas perkara kasasi 480-K/TUN/2012. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA