"Somasi ini bukan teguran hukum, tapi surat cinta pada rakyatnya," kata pengacara Sri Mulyono, Rio Ramabaskara, di gedung Komnas HAM, Jakarta, saat melaporkan SBY, Rabu (29/1).
Rio mengatakan, pihaknya baru akan menjawab somasi yang kirim melalui tim pengacara yang dimotori Palmer Situmorang Cs itu jika somasi tersebut dikirimkan secara patut. Sementara somasi yang diterima Sri Molyono penuhi kesalahan, hingga somasi terakhir pada Kamis lalu (24/01).
"Kami anggap surat itu cacat administrasi. Kesalahan itu juga tidak menunjukkan surat kuasa," beber Rio
Pengacara yang baik, kata Rio, akan menunjukkan surat kuasa kepada pihak yang disomasi. Palmer, kata dia tidak melakukan hal itu, bahkan tidak ada pernyataan dari Presiden SBY yang membenarkan somasi.
Selain itu, dalam somasi itu dicantumkan alamat Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Padahal alamat tersebut adalah kantor PPI, yang didirikan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. "Itu bukan alamat Sri Mulyono," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: