"Sikap DPR dalam hal ini Marzuki Alie sudah tepat. Surat itu pantas dikembalikan karena tidak prosedural," ujar loyalis Anas Urbaningrum, Ma'mun Murod Al-Barbasy, (Senin, 27/1).
Ma'mun Murod juga yakin SBY sangat paham terkait prosedur pengajuan PAW yang harus ditandatangani oleh ketua umum partai. "Dengan hanya ditandatangani Ketua Harian, ada kesan kuat PD sengaja melecehkan lembaga terhormat seperti DPR," ungkap Ma'mun.
Menurutnya, ini bukan kasus pertama kali yang dilakukan partai yang kerap mengaku sebagai partai santun tersebut. Ketika melakukan bersih-bersih atas 'orangnya' Anas sekitar April 2013, DPP Partai Demokrat juga tidak melakukannya sesuai prosedur.
"Pengurus harian yang dipecat atau dicoret dari pencalegan tidak diberitahu. Jangan kan pemberitahuan dalam bentuk surat, SMS pun tidak," beber bekas Sekretaris Agama DPP Partai Demokrat ini.
Begitu juga ketika melakukan pembersihan Ketua-ketua DPC yang dinilai pro Anas. Surat pemecatannya juga hanya ditandatangani Ketua Harian. "Padahal Ketua-ketua DPC ini di-SK-kan oleh Ketua Umum," demikian Jurubicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia, ormas besutan Anas Urbaningrum ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: