"
Alhamdulillah, pada hari ini terpidana telah berhasil dibawa ke Indonesia," kata Ketua Tim Terpadu Pemburu Tersangka, Terpidana, dan Aset Koruptor Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam (22/1).
Menurutnya, ekstradisi dilakukan sembilan anggota tim yang dibentuk Menko Polhukam berdasarkan putusan Nomor 1/6 Januari 2014 dan baru terbentuk 16 hari.
"Tim terpadu yang diberangkatkan sebanyak sembilan orang. Berangkat pada Senin dan baru sekarang tiba di Jakarta," ujar Andhi.
Wakil Jaksa Agung ini menjelaskan, upaya ekstradisi terhadap Adrian Kiki sudah dirintis sejak lama, dan telah menempuh berbagai langkah.
"Pemulangan merupakan hasil kerja sama seluruh gabungan kementerian dan lembaga terkait. Tim terpadu tugasnya membatu kelancaran, percepatan proses penanganan tindak pidana," tambah Andhi.
Adrian Kiki Ariawan berhasil diekstradisi setelah The High Court of Australia mengabulkan permohonan ektradisi yang diajukan Indonesia, dan menguatkan penetapan Menteri Kehakiman Australia bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana. Agar dapat menjalani hukuman yang diputus secara in absentia atas tindak pidana korupsi.
Keputusan tersebut disampaikan pemerintah Australia melalui kedutaannya dengan nota diplomatik Nomor P187/2013 kepada Kementerian Luar Negeri RI, menjawab nota Nomor P182/2013 tentang permintaan ekstradisi terpidana Adrian Kiki Ariawan.
Berdasarkan pasal 14 ayat 2 Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Australia, pemerintah Negeri Kanguru itu menyerahkan Adrian Kiki Ariawan di Perth International Airport.
Adrian Kiki Ariawan sendiri divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 silam. Tak terima dengan putusan itu, dia mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, saat kasusnya diperiksa, Adrian Kiki melarikan diri hingga akhirnya diketahui berada di Perth, Western Australia pada 2010.
PT DKI Jakarta akhirnya memutus bersalah Adrian Kiki dengan hukuman seumur hidup melalui putusan Nomor 71/PID/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003.
Selanjutnya, pemerintah Indonesia menyampaikan permintaan ekstradisi atas Adrian Kiki kepada pemerintah Australia. Agar pengemplang dana BLBI Rp 1,5 triliun itu dapat dieksekusi dan menjalani hukuman di Indonesia.
Pada Desember 2010, pemerintah Australia melalui menteri kehakiman memutuskan untuk mengabulkan permintaan ekstradisi. Berbeda dengan tata cara ekstradisi di Indonesia, di negara itu keputusan pemerintah untuk mengabulkan ekstradisi dapat diajukan keberatan melalui peradilan umum.
Dengan membayar pengacara, Adrian Kiki mengajukan keberatan ke District Court of Perth putusan pengadilan di Indonesia dilakukan tanpa kehadirannya selaku terdakwa, serta beranggapan pelaksanaan hukuman di Indonesia akan melanggar hak asasinya.
Pengadilan Negeri Perth mengabulkan keberatan Adrian Kiki dan menganulir keputusan menteri kehakiman Australia. Atas putusan pengadilan tersebut, pemerintah Australia mengajukan banding ke Supreme Court of Western Australia (Pengadilan Tinggi Western Australia). Namun, pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Western Australia menolak banding dari pemerintah Australia dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Perth.
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Western Australia tersebut, pemerintah Australia kembali mengajukan kasasi ke High Court of Australia sebagai upaya terakhir. Dalam tingkat kasasi pada High Court inilah kemudian diputuskan bahwa keberatan Adrian Kiki Ariawan ditolak dan High Court of Australia menguatkan keputusan pemerintah Australia untuk mengekstradisinya ke Indonesia untuk dieksekusi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: