Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Selanjutnya kebijakan itu akan berlaku seterusnya setiap Jumat pertama di awal bulan.
Kemudian dalam Ingub itu, PNS DKI diwajibkan
ngantor menggunakan kendaraan umum
Dalam kebijakan tersebut, Gubernur Joko Widodo meminta kepada sekretaris daerah, para deputi, para asisten sekda, inspektur, para kepala badan, para walikota, bupati Kepulauan Seribu, kepala dinas kepala satpol PP, sekretaris DPRD, para kelapa biro, asisten deputi, sekretaris korpri, para direktur RSUD, direktur RSKD, kepala sudin, kepala UPT, para camat dan para lurah, untuk menginstruksikan kebijakan tersebut kepada bawahannya masing-masing.
Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk mobil ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar-jemput pegawai dan kendaraan bermotor lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
"Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi dalam intruksinya itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: