Namun begitu, Koordinator Somasi Indonesia Ahmad Zaky mengungkapkan, di balik keberhasilan itu, KPK masih punya beban kasus serupa yang belum bisa dituntaskan yakni kasus pengadaan alkes pada Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2006.
"Mestinya kasus alkes Banten ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membuka kembali penyelidikan baru atas kasus alkes di Kemenkes yang diduga melibatkan PT Prasasti Mitra, perusahaan milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," beber Zaky kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12).
Dia menjelaskan, fakta persidangan Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah membenarkan pembagian proyek berupa subkontrak ke PT Prasasti telah melanggar aturan. Padahal, dalam proyek barang dan jasa pemerintah, tidak boleh dilakukan subkontrak terkait pengadaan utama. Jika hal itu dilakukan jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2003.
"Agar bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat, setelah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka, kini giliran KPK harus menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan menjebloskannya ke dalam jeruji besi," ujar Zaky.
Hal ini, tambahnya, merujuk pada surat dakwaan jaksa KPK bahwa dalam pengadaan alkes senilai Rp 42,4 miliar di mana Ratna Dewi Umar selaku terpidana bersama Rudi Tanoe dan Direktur PT Prasasti Mitra Sutikno disebut melakukan kesepakatan dalam pelaksanaan proyek. Antara lain pengadaan alat bantu pernafasan, alat monitor pasien, dan tempat tidur khusus.
Ratna Dewi Umar yang ketika itu menjabat Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes memenangkan PT Rajawali Nusindo. Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan alkes dipasok dari beberapa agen tunggal yakni PT Prasasti Mitra, PT Fondaco Mitratama, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah. Hal itu lantaran PT Rajawali Nusindo hanya bertindak sebagai kontraktor utama.
Hasil investigasi ditemukan pola permainan makelar dalam proyek tersebut lantaran perusahaan pemenang tender tidak memiliki barang yang dibutuhkan. Tapi, anehnya PT Rajawali Nusindo dan PT Kimia Farma Trading Distribution tetap dinyatakan sebagai pemenang.
Dakwaan jaksa penuntut umum juga menyebut bahwa sebelum pelaksanaan pengadaan alkes, Siti Fadilah Supari selaku Menkes meminta agar proyek tersebut diserahkan ke PT Prasasti Mitra pimpinan Rudi Tanoesudibjo melalui penunjukan langsung. Dalam proyek itu, Ratna Dewi Umar bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 50,4 miliar jangan sampai didiamkan. KPK harus menetapkan Bambang Tanoe yang juga Komisaris PT MNC itu sebagai tersangka. Kami dukung KPK untuk mengusut kasus kakak kandung Hary Tanoesoedibjo itu hingga tuntas," tegas Zaky.
[zul]
BERITA TERKAIT: