Gerindra: Denda Diperlukan Agar Orang Jakarta Bisa Jaga Kebersihan Kayak di Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 15 November 2013, 15:40 WIB
Gerindra: Denda Diperlukan Agar Orang Jakarta Bisa Jaga Kebersihan Kayak di Singapura
foto: net
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera memberlakukan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Denda sebesar Rp 500.000 per orang bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan Rp 50.000.000 bagi perusahaan yang membuang sampah sembarangan di belakang gedung kantor mereka.

Kepala Bidang Kominfo DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ondy Saputra, mengatakan, rencana kebijakan itu merupakan inisiatif dari Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok. Karena itu, Gerindra sangat mendukung langkah Pemprov DKI.

"Kebijakan pemberian denda bagi pembuang sampah sembarangan merupakan kebijakan yang sangat tepat. Sampah adalah penyebab utama banjir di Jakarta," ujar Ondy.

Menurut Ondy, penerapan denda dengan jumlah yang cukup besar dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggar aturan. Walau sebenarnya larangan membuang sampah sembarangan sudah ada sejak dulu, namun karena tidak ada tindakan yang tegas maka warga merasa tidak bersalah jika melanggar peraturan.

Sudah sepatutnya Jakarta mencontoh Singapura dalam penegakan aturan kebersihan umum. Jangankan membuang sampah sembarang, meludah sembarang pun orang akan terkena denda yang cukup besar. Dan fakta membuktikan, warga Indonesia bisa tertib dan mematuhi peraturan itu saat berkunjung ke Singapura.

"Berarti kuncinya ada di penegakan hukum yang tegas. Sudah saatnya Jakarta berubah agar menjadi lebih bersih," tutup Ondy. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA