Tapi dingatkan, jika hanya sebatas larangan sponsor rokok di sekolah, Jokowi dianggap tidak serius membatasi iklan rokok karena banyak iklan rokok di tempat-tempat umum di Jakarta.
Padahal, Jakarta sudah memiliki Perda larangan merokok di tempat umum, namun sampai saat ini belum efektif dilaksanakan. Selama ini jika ada kebijakan Gubernur, selalu dipertanyakan dasar hukumnya.
"Terkait rokok sudah ada perdanya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberi sanksi kepada masyarakat yang merokok di tempat umum atau tempat yang dilarang," ujar Ketua Satgas PA, M. Ihsan, (Senin, 4/11).
Karena itu, kalau serius menjadikan Jakarta kota layak anak, Jokowi harus melarang seluruh iklan rokok di Jakarta. Beberapa pemerintah daerah sudah menerapkan peraturan ini. Kotamadya Padang Panjang, Sumbar, misalnya, sudah lama melarang dipasang iklan rokok di jalan-jalan dan tempat umum.
"Kita tunggu kebijakan Jokowi untuk melarang iklan rokok di Jakarta dan memberi sanksi yang seberat-beratnya bagi pelanggar perda larangan merokok," tegas komisioner KPAI ini seraya menambahkan Pemda DKI tidak akan kekurangan pendapatan jika melarang iklan rokok.
[zul]
BERITA TERKAIT: