Kendaraan Masuk Jalur Busway Didenda Rp 1 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 Oktober 2013, 19:21 WIB
Kendaraan Masuk Jalur Busway Didenda Rp 1 Juta
Kendaraan Masuk Jalur Busway/net
rmol news logo Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendukung rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menerapkan sistem denda sebesar Rp 1 juta bagi mobil dan Rp 500 ribu untuk motor bagi yang menerobos jalur busway.

"Bagus. Itu bisa mengurangi pelanggaran," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat dihubungi wartawan, Kamis (24/10).

Penerapan denda saat ini menurut Udar masih tergolong murah. Karena untuk mobil dan motor yang melanggar masuk ke jalur busway hanya dikenakan denda Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, akibatnya banyak pelanggar lalu lintas yang tidak jera.

Melalui UU Nomor 22/2009 Udar yakin denda terhadap mobil dan motor yang masuk ke jalur busway dapat dinaikkan. Kendati demikian, Udar meminta agar pihak kepolisian segera mengajukan usulan tersebut ke Kejaksaan untuk diuji.

Penerapan denda yang tinggi tersebut juga didukung penuh oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

"Ya harus seperti itu. Tapi kalau bandel, lebih berat lagi dendanya. Mestinya blokir STNK," ujar Basuki. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA