SBY Pantas Marah kepada Luthfi Hasan Ishaaq

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 12 Oktober 2013, 22:06 WIB
SBY Pantas Marah kepada Luthfi Hasan Ishaaq
AS Hikam
rmol news logo Reaksi Presiden SBY terhadap kesaksian Luthfi Hasan Ishaq (LHI) memang keras, tegas dengan ungkapan yang tidak biasa biasanya dikemukakan pejabat tinggi negara seperti Presiden. Banyak yang menilai itu berlebihan, tapi ada juga yang menganggap reaksi Kepala Negara itu wajar.

"Tetapi saya tidak sepakat jika dikatakan sikap tersebut lebay. Kendati bahasa yang dipakai beliau tidak formal, tetapi masih terukur dan tidak menunjukkan sikap berlebihan baik dalam data maupun fakta serta interpretasi atas fakta statemen LHI," ujar pengamat politik senior AS Hikam (Sabtu, 12/10).

Kamis malam di Bandara Halim Perdana Kusuma usai mengikuti KTT ASEAN ke-23 dan East Asia Summit di Brunei Darussalam, SBY mengekspresikan kekesalannya terhadap bekas Presiden PKS itu.

Karena dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Luthfi mengatakan bahwa Bunda Putri merupakan orang dekat SBY. Saat menyampaikan sanggahannya, SBY mengucapkan dengan nada tinggi, dan terlihat sangat kesal.

Hikam menilai, SBY berhak mengcounter pernyataan yang sudah mendekati fitnah terhadap diri beliau dan institusi Kepresidenan. Bahkan menurutnya, Presiden bisa melakukan somasi dan menuntut pencabutan statemen LHI tersebut.

"Sebab apa yang dikatakan si terdakwa perkara korupsi sapi itu bisa dibuktikan sebagai statemen yang tanpa fakta. LHI hanya mengamini klaim atau rumor bahwa si Bunda dekat dengan Istana atau Presiden," jelasnya.

"Kalau kemudian klaim itu dipercaya LHI dan ia melakukan perbuatan melawan hukum, maka ia sendiri yang harus menanggung resiko. Bukan malah merembet-rembet ke pihak lain untuk berdalih! Presiden memang bicara keras dan lugas, tetapi tidak bisa dikatakan lebay," demikian Hikam. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA