Revisi UU Jalan Perlu Pertegas Parameter Kenaikan Tarif Tol!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 11 Oktober 2013, 09:48 WIB
Revisi UU Jalan Perlu Pertegas Parameter Kenaikan Tarif Tol<i>!</i>
Michael Wattimena/net
rmol news logo . Sebelum berakhir masa bakti 2014, DPR dan pemerintah diharapkan mampu merampungkan pembahasan revisi UU tentang Jalan. Revisi ini perlu serta menjadi terbosan dan solusi atas polmeik yang sering muncul saat tarif tol naik.

Saat ini, regulasi soal jalan diatur dalam UU No. 34/2004. UU ini mengatur tentang seluruh permasalahan jalan di Indonesia temasuk jalan tol. Seiring waktu berjalan, terkait jalan tol, sudah muncul suara pengguna jalan dan sementara lembaga swadaya masyarakat agar memperbaiki peraturan.

"Sesuai UU itu, kewenangan menyesuaikan tarif tol itu di tangan Menteri Pekerjaan Umum setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Namun, setiap dua tahun sekali, sering muncul keluhan, kritikan bahkan penolakan pengguna dan LSM saat diumumkan kenaikan tarif," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena, beberapa saat lalu (Jumat, 11/10).

Pemerintah, melalui Menteri Pekerjaan Umum, menetapkan kenaikan tarif 13 ruas tol di Indonesia yang mulai berlaku Jumat 11 Oktober 2013. Penyesuaian tarif berlaku setelah 13 ruas tol tersebut dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Komisi V DPR tidak tutup mata terkait kritikan publik atas aturan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali oleh Pemerintah. Sementara syarat Standar Pelayanan Minimal jalan tol sama sekali tidak diatur dalam UU itu tapi dalam sebuah Peraturan Menteri PU. Ini yang akan kita soroti secara serius," papar anggota DPR dari daerah pemilihan Papua Barat itu.

Revisi UU ini, ungkap Michael Wattimena, diharapkan mampu menjadi sebuah terobosan dan solusi atas kenaikan tarif tol yang dikehendaki operator dan kenyamanan jalan tol dari sisi pengguna. Jadi, Standar Pelayanan Minimal harus diubah konsepnya menjadi Standar Pelayanan Maksimal.

"Kalau layanan di jalan tol sudah maksimal ditambah tidak ada kemacetan, saya pikir tidak akan muncul lagi resistensi setiap ada kenaikan tarif tol," tambah Michael, sambil mengatakan bahwa perlu ada penjelasan dan pengertian kepada para pengguna jalan bahwa jalan tol juga merupakan sebuah bisnis. Oleh karena itu, pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar harus terjamin.

"Menurut saya revisi UU Jalan semakin penting agar bisa menjadi pemicu semakin banyak investor yang berminat masuk di bisnis jalan tol. Apalagi saat ini ada keprihatinan terkait kenapa panjang jalan tol di Indonesia yang tertinggal dibandingkan negara tetangga," jelas Michael.

Sejak tol Jagorawi, jalan tol pertama di Indonesia diresmikan pada 9 Maret 1978, hingga kini Indonesia baru memiliki jalan tol sepanjang 774 km. Hal ini sangat kontras dengan negeri tetangga, Malaysia. Belajar soal pembangunan jalan tol dari Indonesia, kini Malaysia telah memiliki sepanjang 3.000 km jalan tol. Jadi, sangat jelas Indonesia sudah ketinggalan.

"Pembahasan revisi UU Jalan bisa jadi pintu masuk dan dimulainya komunikasi intensif antara berbagai pemangku kepentingan untuk melahirkan produk legislasi yang berjangka panjang dan bisa diimplementasikan," demikian Michael. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA