Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mengungkapkan itu usai meninjau Sungai Citarum siang tadi (Minggu, 6/10). Dia tampak ditemani istri dan beberapa staf BPK.
"Kami sudah mengaudit perusahaan tersebut enam bulan lalu dan sekarang saya ingin lihat apa ada langkah perbaikan atau nggak," kata auditor bidang lingkungan hidup ini.
Bila tidak ada perbaikan, Ali mengancam akan melaporkan perkara ini ke penegak hukum karena telah melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup.
Ali mengatakan, banyak perusahaan tekstil yang berada di Majalaya membuat gorong-gorong untuk membuang limbah dan mengelabuhi agar tidak ketahuan warga. "Tapi aksi mereka akhirnya ketahuan karena air sungai sedang surut, jadi limbahnya terlihat jelas," katanya.
Pembuangan limbah di Sungai Citarum sangat berbahaya karena menyumbang 25 persen dari kebutuhan air Waduk Jatiluhur. Air di waduk itu sebagian besar digunakan untuk kebutuhan air bersih di Jakarta. "Jadi membuang limbah di Sungai Citarum, sama saja dengan meracuni warga Jakarta," katanya.
[zul]
BERITA TERKAIT: