"Karena ada proses pidana tentang penggelembungan suara, dilakukan penghitungan ulang kotak suara dari dua kecamatan di kantor polisi. Hasilnya ada perubahan perolehan suara yang berpengaruh pada pasangan yang ditetapkan sebagai pemenang. Ternyata peraih suara terbanyaknya adalah Kornelius-Daud," kata Ketua KPUD Sumba Barat Daya, Yohanes Bili, di KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Jumat, 20/0).
Yohanes mengatakan bahwa KPUD butuh payung hukum untuk mengubah komposisi perolehan suara pasangan calon berdasarkan hasil hitung ulang. Menurutnya, hitung ulang di kepolisian dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana pemilu, terkait penggelembungan suara bagi pasangan Markus-Ndara dan pengurangan suara milik pasangan Kornelius-Daud.
"Kami sudah usulkan pasangan pemenang ke DPRD sesuai putusan MK. Tapi ini memang ada proses pidana yang berjalan. Dan ternyata dari penghitungan ulang ada perubahan tentang peraih suara terbanyak," lanjutnya.
Kotak suara dari kecamatan Wawewa Tengah dan Wawewa Barat, lanjutnya, katanya, memang sempat dibawa ke MK untuk diajukan sebagai barang bukti. Namun, MK memang tidak menghitung ulang suara dari dua kecamatan itu, dan justru memutus sengketa Pemilukada Sumba Barat Daya pada 29 Agustus lalu. Isi amar putusannya adalah menolak permohonan pasangan Kornelius-Daud, sekaligus menguatkan penetapan perolehan suara versi KPU.
Kini, Yohanes dan empat komisioner KPU Sumba Barat Daya lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana Pemilu. Karenanya ia berharap KPU pusat bisa memberi solusi atas polemik hasil Pemilukada di Sumba Barat Daya. "Saya juga sudah diperiksa di polisi. Tapi soal hasil Pemilukada ini kami butuh petunjuk dari KPU pusat," demikian Yohanes.
[ysa]
BERITA TERKAIT: