Terlebih, penghitungan ulang yang digelar Polres Sumba Barat justru menempatkan pasangan yang diusung Golkar itu bukan sebagai peraih suara terbanyak, tapi ada peringkat kedua di bawah pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto. Karenanya bila kemudian terbukti secara pidana adanya penggelembungan suara, bisa jadi hal itu berimbas pada posisi Markus-Ndara.
Koordinator Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, mengatakan bisa saja proses pidana membatalkan pelantikan Markus-Ndara. "Ya bisa saja dibatalkan. Misalnya proses hukum pidana terhadap yang berbuat curang itu terbukti di pengadilan, i calon terpilih bisa dibatalkan," kata Said saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam (19/9).
Menurutnya, kasus Pemilukada Sumba Barat Daya itu memang akan menjadi polemik panjang. Sebab, di satu sisi putusan MK memang bersifat final dan mengikat. Namun demikian, katanya, fakta yang ada di lapangan juga tak bisa ditampik. Karenanya Said mengaku setuju jika ada terobosan hukum dalam hal putusan MK yang ternyata keliru.
"Kalau sudah diputus MK, ya final dan mengikat itu. Tidak ada pengulangan persidangan untuk satu kasus yang sudah diputus. Tapi ini ada bukti baru," katanya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: