PILKADA SUMBA BARAT DAYA

Terganjal Penggelembungan Suara, Pemenang Pilkada Sumba Barat Daya Bisa Dibatalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 20 September 2013, 06:24 WIB
Terganjal Penggelembungan Suara, Pemenang Pilkada Sumba Barat Daya Bisa Dibatalkan
ilustrasi/net
rmol news logo . Meski dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha yang ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, belum tentu bisa segera menduduki kursi bupati dan wakil bupati. Sebab pasangan ini terhadang kasus dugaan penggelembungan suara yang kini ditangani Polres Sumba Barat.

Terlebih, penghitungan ulang yang digelar Polres Sumba Barat justru menempatkan pasangan yang diusung Golkar itu bukan sebagai peraih suara terbanyak, tapi ada peringkat kedua di bawah pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto. Karenanya bila kemudian terbukti secara pidana adanya penggelembungan suara, bisa jadi hal itu berimbas pada posisi Markus-Ndara.

Koordinator Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, mengatakan bisa saja proses pidana membatalkan pelantikan Markus-Ndara.  "Ya bisa saja dibatalkan. Misalnya proses hukum pidana terhadap yang berbuat curang itu terbukti di pengadilan, i calon terpilih bisa dibatalkan," kata Said saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam (19/9).

Menurutnya, kasus  Pemilukada Sumba Barat Daya itu memang akan menjadi polemik panjang. Sebab, di satu sisi putusan MK memang bersifat final dan mengikat. Namun demikian, katanya, fakta yang ada di lapangan juga tak bisa ditampik.  Karenanya Said mengaku setuju jika ada terobosan hukum dalam hal putusan MK yang ternyata keliru.

"Kalau sudah diputus MK, ya final dan mengikat itu. Tidak ada pengulangan persidangan untuk satu kasus yang sudah diputus. Tapi ini ada bukti baru," katanya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA