Demikian pandangan pakar hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra. Yusril pun menilai pilpres yang diadakan setelah pemilu legislatif hanya akal-akalan parpol tertentu untuk membatasi capres, dan apalagi dengan ketentuan harus 20 persen kursi DPR. Padahal sudah terbukti, berapapun jumlah kursi DPR yang mencalonkan presiden tidak berkorelasi dengan kemenangan partai.
"Tahun 2004, capres-cawapres PDIP dan Golkar kalah dengan capres-cawapres Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB). Dalam Pilgub, Pilbub dan Pilwakot sama saja. Tidak ada korelasi jumlah anggota DPRD dengan menang kalahnya cagub, cabup dan cawalkot," kata Yusril, alam akun twitter-nya,
@Yusrilihza_Mhd, beberapa saat lalu (Rabu, 18/9).
Dulu, Yusril melanjutkan, ada kekhawatiran jumlah capres-cawapres akan membludak bila setiap parpol atau gabungan parpol peserta pemilu boleh mengajukan capres-cawapres. Namun sekarang kekhawatiran seperti itu seharusnya sudah tidak ada sebab peserta pemilu nasional hanya 12 parpol. Dengan demikian, kalau hanya 12 parpol maka maksimum jumlah capres-cawapres ya hanya 12 juga, dan bahkan mungkin lenih sedikit lagi.
"Kalau capres-cawapres ada 12, ya wajar saja. Makin banyak calon, makin banyak pilihan bagi rakyat. Dalam Pilkada, calon banyak juga sudah biasa. Pilgub Deli Serdang sekarang diikuti 11 pasangan. Kota Makassar 10 pasangan," demikian Yusril.
[ysa]
BERITA TERKAIT: