Permen ESDM 16/2011 Membingungkan Pelaku Pasar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 13 September 2013, 21:42 WIB
Permen ESDM 16/2011 Membingungkan Pelaku Pasar
Dito Ganinduto/net
rmol news logo Pemerintah diminta lakukan klarifikasi atas Permen ESDM Nomor 16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Hal ini supaya tidak ada kebingungan pada pelaku pasar karena Permen tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan di atasnya.

"Masalah di sektor migas sudah sangat banyak, jangan sampai hal yang dianggap sepele malah menimbulkan masalah," ujar Anggota Komisi VII Dito Ganinduto di Jakarta, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (13/9).

Seperti diketahui, hasil kajian hukum yang dilakukan Prof DR.Ing KT Sirait bersama dengan DR Mompang Panggabean SH MH dan Henry D Hutagaol SH LL.M menyimpulkan bahwa Permen esdm 16/2011 lebih tepat diperuntukan bagi Kegiatan Penyaluran BBM tertentu, bukan untuk BBM non subsidi. Ketiadaan kata Tertentu pada judul Permen tidak sejalan atau bertentangan dengan peraturan di atasnya yakni PP No 36/2004, Perpres 71/2004 tentang Penyediaan dan Distribusi BBM Tertentu dan Perpres 45/2009 tentang Penyediaan dan Distribusi BBM Tertentu.

Hasil pendapat hukum atas Permen ESDM 16/2011 tersebut telah disampaikan ke Pemerintah dalam hal ini Wakil Menteri ESDM dan Dirjen Miga pada tanggal 9 September 2013.

Dito menduga bahwa Permen ESDM Nomor 16/2011 tersebut mengatur tentang kegiatan penyaluran BBM tertentu. Apalagi ketentuan di atasnya menyebutkan demikian.

"Selain supaya selaras dengan aturan sebelumnya, memang yang harus diatur adalah BBM bersubsidi karena menyangkut anggaran," jelas Dito.

Sementara itu, Sekjen asosiasi penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) Sofyano Zakaria menambahkan, seharusnya niaga BBM non subsidi tidak perlu dibentengi dengan peraturan yang ketat yang justru akan kontra produktif dengan upaya pemanfaatan BBM non subsidi.

Pendapat Sofyano Zakaria Sekjen Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI): "seharusnya niaga BBM non subsidi tidak perlu dibentengi dengan peraturan yang ketat yang justru akan kontra produktif dengan upaya pemanfaatan BBM non subsidi.

Pasalnya, hal ini berbeda dengan penyaluran BBM bersubsidi atau BBM tertentu yang harus diperkuat dengan peraturan yang komprehensif agar penyalurannya tepat sasaran.

"Jadi sangat bijak jika pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM menyempurnakan Permen 16/2011 tersebut, sehingga menjadi peraturan tentang kegiatan penyaluran BBM tertentu," ujar Sofyano. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA