"BNP2TKI termasuk institusi pemerintah yang termasuk dalam pengaturan Perpres Pasal 134 tersebut," kata Kepala Lemsaneg Mayjen TNI Djoko Setiadi kepada Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dan jajaran pejabat BNP2TKI lainnya usai menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) penjaminan keamanan informasi pada sistem dan komunikasi antara BNP2TKI dan Lemsaneg di Kantor Lembaga Sandi Negara Jakarta (Rabu, 11/9).
Berdasar Keppres 103/2001 tersebut, ungkap Djoko, maka Lemsaneg berkewajiban dalam tugas dan fungsinya melaksanakan fasilitasi dan pembinaan kegiatan persandian di BNP2TKI. Dan terkait fasilitasi dan pembinaan kegiatan persandian ini, Lemsaneg siap meminjamkan personelnya ke BNP2TKI serta melakukan transfer pengetahuan dan pembinaan persandian kepada personil atau karyawan BNP2TKI.
Terkait pembinaan persandian di BNP2TKI itu, katanya, fokus kegiatan yang dilakukan Lemsaneg meliputi pengembangan dan pengamanan teknologi informasi dan komunikasi, pemenuhan peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sandi, pemenuhan peralatan sandi, serta penyelenggaraan jaminan keamanan informasi melalui teknologi terkini.
Djoko menambahkan penandatanganan kerjasama ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerjasama teknis antara kedua belah pihak, sehingga dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang lebih kongkret lagi. Apalagi teknologi informasi dan komunikasi yang memfasilitasi sistem administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk didalamnya kegiatan penempatan dan perlindungan TKI, pada hakikatnya menjadi kebutuhan yang senantiasa secara terus-menerus harus ter-update penggunaannya sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini.
Dikatakannya, memahami eksistensi BNP2TKI sebagai institusi yang dibentuk dan dipercaya pemerintah untuk meningkatkan devisa negara melalui sektor penempatan TKI di luar negeri, kiranya sudah dapat dipastikan bahwa BNP2TKI akan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat saat ini guna mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsinya. Itulah sebabnya, sesuai tugas dan kewenangannya Lembaga Sandi Negara berkewajiban untuk memberikan dukungan persandian bagi BNP2TKI, agar infrastruktur maupun sistem komunikasi dan informasi yang telah dikelolanya dapat terjamin keamanannya, termasuk didalamnya pengamanan
content-nya.
"Memang, penyelenggaraan persandian bukan satu-satunya cara yang dapat menjamin keamanan dan pengamanan informasi. Akan tetapi melalui kegiatan persandian akan dapat diminimalisir segala kemungkinan bocornya berita atau informasi berklasifikasi rahasia yang dampaknya akan mengganggu jalannya penyelenggaraan kegiatan yang sedang dan (atau) akan dilakukan," demikian Djoko.
[ysa]
BERITA TERKAIT: