"Karena itu Polri harus segera mengaudit peredaran senjata api yang dipergunakan oleh masyarakat, Polri dan TNI secara rutin," kata Koordinator Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Ahmad Muhibullah, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 11/9).
Selain itu, ungkap Ahmad, polisi juga harus segera menemukan pelaku penembakan. Namun tentu saja tidak berhenti pada upaya sporadis tersebut.
"Jika hanya sebatas upaya sporadis bisa dipastikan peristiwa serupa akan terus terulang," tegas Ahmad.
Ahmad mencatat, sepanjang 2013 ini sudah ada lima peristiwa penembakan pada polisi. Pada 7 Juni, peristiwa penembakan terjadi di Kediri dengan korban Bripka Didik Puguh. Pada 27 Juli, peristiwa penembakan terjadi di Jalan. Cirendeu Raya, Ciputat dengan korban Aipda Fatah Saktiyono. Pada Rabu 7 Agustus, peristiwa penembakan terjadi di Depan RS Sari Asih, Ciputat, dengan korban Ipda Dwiyanto. Pada Jumat 16 Agustus, peristiwa penembakan terjadi di Pondok Aren, Ciputat, dengan korban Bripda Kus Hendratma dan Bripka Ahmad Maulana.
Terakhir adalah penembakan kepada Bripka Sukardi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa malam (10/9).
[ysa]
BERITA TERKAIT: