"Apa yang disampaikan oleh KPK sudah sangat jelas, bahwa itu sprindik palsu, saya rasa itu cukup," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsy, dalam keterangan beberapa saat lalu (sabtu, 6/9).
Aboe Bakar berpandangan, bila tim pengawas internal ditugaskan untuk menginvestigasi persoalan ini maka justru akan menimbulkan spekulasi bahwa kasus ini mirip dengan kasus sprindik Anas. Publik akan berpikir bahwa sprindik ini asli dan dibocorkan orang dalam, karenanya tim pengawas internal diturunkan.
Untuk menghindari spekulasi yang demikian, lanjut Aboe bakar, maka serahkan saja persoalan ini pada polisi. Karena perkara ini sudah masuk pada ranah tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen.
"Itu ranah kewenangan polisi, biar mereka yang menelusuri siapa kah sebenarnya yang membuat dokumen palsu tersebut," demikian Aboe Bakar.
[ysa]
BERITA TERKAIT: