"Yang lolos verifikasi akan diundi pada 19-21 Agustus 2013 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat," kata Kepala Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun, dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, Senin (19/8).
Bagi PKL yang tidak lolos, terang Agus, masih diberi kesempatan untuk melakukan registrasi ulang dan mengikuti verifikasi lanjutan. Registrasi ulang dan verifikasi tahap kedua oleh Sudin UKM Jakarta Pusat dan aparat wilayah.
Agus menjelaskan, Blok G Pasar Tanah Abang memiliki kapasitas 2.272 tempat usaha dan 968 di antaranya dimungkinkan untuk ditempati PKL. Untuk tahap pertama diberikan kepada 601 PKL yang lolos verifikasi.
Agus berharap, tempat baru para PKL ini dapat menjadi sumber perekonomian potensial bagi PKL sekaligus pengembangan Pasar Tanah Abang sebagai destinasi belanja. Selain itu, pemindahan PKL juga berdampak bagi kelancaran lalu lintas di area pusat tekstil terbesar di Asia Tenggara ini.
"Sejak penataan PKL, titik-titik kemacetan seperti di jalan Kebon Jati bisa terurai," ujar dia.
[rus]