Pengajar Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Duma Barrung, mengungkapkan keyakinanya bahwa penyidik Polda dapat bersikap profesional sehingga melangkapi berkas perkara Rudy. Menurut dia, kasus yang diadukan sejak tahun lalu itu menjadi perhatian publik.
"Kebetulan pimpinan para penyidiknya orang yang mumpuni dari sisi akademis, sehingga tahu betul bagaimana menangani sebuah laporan," kata Duma dalam keterangannya, Minggu (21/7).
Terkait berkas perkara yang masih belum lengkap, menurutnya, adalah hal yang normatif dalam proses penyidikan. Jika pendapat Jaksa menyatakan berkas masih kurang lengkap, maka penyidik harus melengkapi.
"Tidak lama kok itu", ujar pria kelahiran Tana Toraja tersebut.
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dirut Merpati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Moersanyoto alias San San pada tanggal 4 Maret 2012. Dalam surat laporan bernomor: LP/1500/V/2012/PMJDit Reskrimsus, Rudi dijerat Pasal 310 KUHP jo pasal 27 UU RI No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
San San mengaku pernah diancam balik untuk mencabut laporan. Jika tidak mencabut maka dirinya akan dituntut balik dengan ancaman dipenjara 1,5 hingga 2 .5 tahun. San San pun berharap laporannya diproses sehingga keadilan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Duma menegaskan, sekalipun berkas perkaranya dikembalikan oleh jaksa, polisi bisa menahan Rudi. Pasalnya ancaman hukuman yang dijerat terhadap Rudi lebih dari 5 tahun.
"Penyidik memiliki hak prerogatif untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," demikian San San.
[dem]
BERITA TERKAIT: