"IPW menilai, apa yang dilakukan Polres Gresik adalah gambaran bahwa akhir-akhir ini polisi semakin sadis dan cenderung mengabaikan penegakan supremasi hukum," terang Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (21/7).
Jamal Abdullah, seorang anak di bawah umur, dikriminalisasi Polres Gresik dan menjadi korban salah tangkap pada 24 Juni 2013 dan hingga kini masih ditahan Polres Gresik.
Kasus salah tangkap yang dialami Jamal Abdulah terjadi pada 24 Juni 2013. Saat itu rumah keluarga Jamal di Desa Sumurber, Kecamatan Paneng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur diserang enam lelaki. Para penyerang berusaha masuk ke dalam rumah, merusak motor keluarga Jamal dan melempari rumahnya. Melihat hal ini Jamal melakukan pembelaan dan memukul Abdul Karim, salah seorang penyerang rumahnya.
Akibat pemukulan ini Abdul Karim melapor ke Polres Gresik, yang kemudian menangkap dan menahan Jamal Abdullah. Sebaliknya laporan keluarga Jamal ke Polres Gresik atas penyerangan rumahnya hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti. Para pelaku penyerangan masih bebas bergentayangan.
" Keluarga Jamal sudah melaporkan kasus salah tangkap ini ke Kapolda Jatim pada 30 Juni 2013. Namun, tidak ada tanggapan dari Kapolda dan Jamal masih saja ditahan polisi," demikian Neta.
[dem]
BERITA TERKAIT: