Kasus kerja sama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G telah memutuskan mantan direktur utama IM2, Indar Atmanto sebagai tersangka dinilai tidak wajar karena bertentangan dengan pernyataan Kemenkominfo yang mengatakan tidak ada yang salah dengan kerja sama ini.
"Jangan sampai izin yang dikeluarkan pemerintah secara sah, kemudian disalahkan oleh penegak hukum. Inikan perlu dialog dengan mereka atau perlu penjelasan mereka, walaupun kita harus tetap menghormati putusan pengadilan," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (15/7).
Tifatul menegaskan sikap kejaksaan tidak melihat peraturan-peraturan telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo. Regulasi telekomunikasi terkait internet sudah keluar sejak tahun 2005/2006. Menurut dia, Kejaksaan Agung harus bertanya terlebih dahulu ke Kemenkominfo sebelum memutuskan kasus tersebut.
"Mustinya pihak yudikatif bertanya maksud dari peraturan itu, dan itu sudah kita sampaikan, sekarang apa yang bisa dilakukan pemerintah,†tegas dia.
Terpisah, Direktur Utama Indosat Alexander Rusli mengatakan saat ini pihak Indosat merasa cemas karena agen khusus PBB di bidang telekomunikasi yaitu Internasional Telecommunication Union (ITU), dan Global System for Mobile Communication (GSMA) mulai meragukan hukum di Indonesia.
"Pertanyaan ITU dan GSMA menyangkut regulasi-regulasi disektor telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa internet di Indonesia yang diajukan kepada kami," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, kedua lembaga internasional tersebut berencana melayangkan surat kepada pemerintah Indonesia untuk meminta penjelasan terkait industri telekomunikasi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem internasional.
[dem]
BERITA TERKAIT: