Usai digarap, dia kelihatan seperti menghindari wartawan. Bekas Dirjen Bimas Islam Kemenag itu sibuk berteleponan sehingga tak menggubris pertanyaan wartawan.
"Saksi, saksi, untuk pak AJ," kata dia sekenanya di tangga lobby KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jumat, 14/6).
Setelah mengatakan itu, Gurubesar Tafsir UIN Jakarta ini langsung menaiki mobil Honda CR-V putih bernomor polisi B 1495 RFY. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar 18.15 WIB tadi.
Nama Nazaruddin Umar tak asing lagi dalam kasus Alquran. Pada persidangan Zulkarnaen dan Dendy terungkap fakta-fakta di persidangan terkait peran Nasaruddin.
Dalam beberapa rekaman sadapan pembicaraan Zulkarnaen-Dendy, Dendy-Nasaruddin, dan Zulkarnaen-Nasaruddin terungkap mantan Dirjen Bimas Islam itu mengiyakan untuk memenangkan PT Abdi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam lelang pekerjaan pengadaan Alquran, melalui tekanan kepada Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Alquran Mashuri.
Nasaruddin kemudian meminta agar Fahd El Fouz langsung menemui Mashuri.
Sementara, Ahmad Jauhari dijerat KPK karena diduga menyalahgunakan kewenangannya. Jauhari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
[zul]
BERITA TERKAIT: