"Elpiji tidak kosong, tetapi sangat mungkin ada upaya dari penjual elpiji menaikan harga jual mengikuti "arus" pasar terkait rencana akan naiknya BBM," kata dia kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (10/6).
Dia mengatakan selama ini hanya agen yang masuk dalam mata rantai distribusi elpiji 3 kilogram sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ESDM. Jika ketentuan ini akan dipertahankan, seharusnya menteri ESDM membuat peraturan bersama dengan Menteri dalam negeri menjadikan pembinaan dan pengawasan terhadap pangkalan dan pengecer elpiji 3 kilogram menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah yang juga punya kepentingan terhadap ketersediaan elpiji di daerahnya bisa melakukan kendali melekat terhadap pangkalan dan pengecer elpiji.
"Ini bisa mengatasi masalah terkait distribusi khususnya terhadap harga jual di masyarakat yang dilakukan pangkalan dan pengecer yang kenyatanya tidak pernah sesuai dengan HET, baik yang ditetap berdasarkan Perpres, Permen ESDM atau keputusan kepala daerah," katanya.
Dikatakan lebih lanjut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini, salah besar pembinaan dan pengawasan terhadap pangkalan elpiji dominan dibebankan kepada agen. Harusnya, diserahkan dan menjadi kewenangan pemda sehingga pemda punya andil dalam distribusi elpiji bersubsidi. Tanpa adanya kepastian secara hukum siapa yang berwenang mengawasi dan membina keberadaan pangkalan dan pengecer elpiji, maka dapat dipastikan keberadaan mereka berpotensi menjadi bola liar yang akan menjadikan distribusi elpiji bersubsidi seperti bisnis barang bukan subsidi.
"Sejak elpiji 3 kilogram beredar di masyarakat, nyaris tidak ada sama sekali persyaratan dan peraturan yang mengatur tentang keberadaan pangkalan dan pengecer. Mereka lahir dan tumbuh mengikuti arus pasar. Ini salah besar. Distribusi dan perdagangan elpiji 3 kilogram tidak boleh diperlakukan menurut hukum pasar karena yang didistribusikan adalah barang bersubsidi," katanya.
Sofyano mengatakan sudah saatnya dipersyaratkan bahwa pengangkatan pangkalan dan pengecer elpiji harus berdasarkan persyaratan yang umum berlaku di daerah. Pemenuhan persyaratan harus dijadikan acuan atau refrensi dalam mengangkat atau menetapkan badan usaha atau perorangan menjadi pangkalan atau pengecer. Dengan demikian keberadaan pangkalan dan pengecer menjadi terkontrol dan terkendali .
"Ini sangat penting dilakukan pemerintah dengan jalan membuat peraturan bersama antara menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri sehingga harga jual elpiji tidak menjadi permainan pihak pihak tertentu yang berujung membuat bertambah beratnya beban rakyat," demikian Sofyano.
[dem]
BERITA TERKAIT: