Poempida: Segera Bentuk Timwas TKI DPR!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 08 Juni 2013, 06:52 WIB
rmol news logo Munculnya permasalahan hukum yang menimpa Hiu bersaudara, TKI asal Pontianak di Malaysia, dinilai anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh sebagai bentuk lemahnya perlindungan TKI di luar negeri. Untuk itu, keberadaan Timwas TKI DPR sebagaimana yang telah disepakati dalam Sidang Paripurna DPR beberapa waktu silam mendesak dibentuk.

"Perlu saya ingatkan kembali kepada Pimpinan DPR dan juga semua pimpinan Fraksi mengenai pembentukan Timwas TKI DPR seperti telah disepakati di Paripurna," kata Poempida, Sabtu (8/6).

Pembentukan Timwas ini, ungkap Poempida, dilandasi pemikiran banyaknya masalah TKI dari hulu ke hilir yang membutuhkan pengawasan kuat baik secara politis maupun hukum.

"Pada dasarnya ini adalah suatu masalah lintas sektoral, yang dalam berbagai hal tidak dapat diselesaikan oleh Komisi IX saja," ujarnya lagi.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Timwas TKI adalah bentuk kekuatan politik yang direkognisi secara UU, yang dapat bekerja lintas sektoral sehingga tidak hanya DPR yang dapat mengawasi eksekutif dalam konteks perlindungan TKI, tetapi juga memberikan dampak politis yang akan diperhitungkan oleh negara-negara tujuan penempatan TKI.

"Saya melihat dalam beberapa kasus hukum TKI dapat diselesaikan dengan diplomasi dan tekanan politik. Oleh karena itu keberadaan Timwas sangat diperlukan. Tentunya tidak hanya dalam konteks menyelesaikan masalah hukum Hiu bersaudara saja, namun juga untuk dapat mencegah potensi terjadinya masalah serupa terjadi kembali," tukasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan lemahnya perlindungan TKI di luar negeri disebabkan minimnya anggaran perlindungan TKI. Saat pembahasan RAPBN-P 2013 dengan BNP2TKI, secara pribadi dirinya mengangkat isu ini dan menanyakan langsung tentang minimnya penganggaran untuk perlindungan di BNP2TKI. "Mengapa tidak ada fokus kegiatan yang didukung dengan anggaran yang cukup dalam konteks perlindungan TKI? Mekanisme asuransi perlindungan yang ada hanya sebatas mengcover biaya hukum sampai hanya sebesar 200 juta saja. Apabila kemudian masalah hukum berlanjut hingga biaya melebihi plafon, siapa kemudian yang akan menanggungnya?" tanyanya.

Karena itu, saat pembahasan anggaran Komisi IX dengan BNP2TKI, Poempida meminta kepada BNP2TKI untuk merelokasi RAPBNP agar lebih fokus pada bidang perlindungan TKI.

"Kita lihat nanti apakah ini direspon atau tidak. Jika direspon saya akan coba ingatkan juga untuk menangani kasus Hiu bersaudara secepatnya," pungkasnya.[dem]
  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA