Meski begitu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak pernah mendeklarasikan diri untuk tidak ikut dalam menangani kasus
bailout Bank Century.
"Nggak ada itu. Tapi saya tidak tahu perkembangan terakhir," ujar mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada
Rakyat Merdeka Online (Rabu, 5/6).
Maksudnya, Abdullah Hehamahua tidak tahu apakah ada temuan atau informasi dari mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani yang diperiksa KPK di Amerika Serikat belum lama ini, membuat Bambang Widjojanto tidak nyaman sehingga menarik diri.
Menurutnya, adalah hak asasi Bambang Widjojanto sendiri untuk memutuskan apakah ikut dalam menangani kasus Century atau tidak. "Itu hak asasi dia," jelas Hehamahua.
Hehamahua menjelaskan, ada kode etik di internal KPK, bagi pimpinan atau penyidik yang mempunyai konflik kepentingan atas kasus yang sedang ditangani untuk mendeklarasikan diri tidak ikut terlibat. Konflik kepentingan karena berdasarkan hubungan keluarga, satu almamater, atau diduga terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
"Waktu penanangan kasus KPU, Pak Erry (Riyana Hardjapamekas) mendeklarasikan diri tidak ikut. Karena sepupu dengan Mulyana W. Kusuma (mantan komisioner KPU)," jelasnya.
Begitu juga saat KPK menangani kasus Anggodo Widjojo, dua pimpinan lembaga anti korupsi itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah tidak ikut menangani. Karena dua pimpinan itu disebut Anggodo turut menerima uang.
[zul]
BERITA TERKAIT: