Abdullah Hehamahua, saat dihubungi, mengaku, selama menjadi penasihat KPK, sepengetahuan dia tidak ada komitmen seperti itu. "Nggak ada itu," ujar Hehamahua kepada
Rakyat Merdeka Online (Rabu, 5/6).
Abdullah Hehamahua pernah ikut dalam gelar perkara kasus
bailout Bank Century. Dalam gelar perkara itu, Bambang ikut memberikan masukan bahkan merumuskan penangannya. "Jadi biasa saja," ungkap Hehamahua.
Menurutnya, tak masalah Bambang tetap ikut menangani kasus
bailout Bank Century. Karena Bambang menjadi pengacara LPS itu sebelum menjadi pimpinan KPK. "Itukan sebelum jadi pimpinan KPK. Itu bisa dipisahkan," jelasnya.
Apalagi dalam kode etik dan UU KPK, disebutkan, bahwa seluruh pejabat KPK harus menanggalkan jabatan setelah menjadi pimpinan KPK. Karena, semuanya harus fokus pada jabatan yang diemban.
"Tak hanya Pak Bambang, Pak Abraham Samad juga dulu kan
lawyer. Saya juga dosen. Tapi begitu jadi pimpinan KPK atau penasehat KPK, semua jabatan itu harus ditanggalkan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: