"Kalau melihat kronologis yang disampaikan Pak Priyo Budi Santoso dan juga ditanggapi oleh Pak Denny Indrayana, saya kira itu satu kunjungan yang biasa-biasa saja dan wajar-wajar saja," ujar anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 5/6).
Sudding menjelaskan, fungsi dan tugas anggota dewan sudah diatur dalam konstitusi dan UU MD3. Khusus tugas pengawasan, sambungnya, merupakan fungsi yang sangat melekat bagi anggota Dewan, yang bisa dilakukan kapan dan dimana saja.
"Sepanjang apa yang dia lakukan itu tidak menggunakan jabatannya dalam hal mempengaruhi proses peradilan untuk kepentingan pribadinya dan untuk kepentingan pihak lain," ungkap Sudding.
Nah, Priyo, nilai Sudding, tidak melakukan hal yang dilarang tersebut. Karena berdasarkan pengakuan Priyo, dia mendatangi Lapas didasarkan rasa kemanusiaan,
hablum minaas, atau silaturrahmi dengan kolega-koleganya dari Partai Golkar, sekaligus melihat kondisi Lapas.
"Dan itu diterima di ruang terbuka. Sehingga asumsi atau anggapan publik bahwa dia menemui Fahd secara khusus, untuk mempengaruhi (Fahd), itu tidak ada. Sehingga menurut saya, tidak ada aturan yang dilanggar, tidak ada etika yang dilanggar," ungkap Ketua Fraksi Hanura ini.
"Itu (kunjungan) hal biasa. Sama halnya ketika saya mengunjungi daerah pemilihan saya di Sulawesi Tengah. Saya juga kunjungi Lapas," tandas politikus vokal ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: